Difitnah Konglomerat Singapura, TKW Yani Akhirnya Menang di Pengadilan

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Selasa, 08 September 2020 | 18:50 WIB
Difitnah Konglomerat Singapura, TKW Yani Akhirnya Menang di Pengadilan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Parti Liyani atau Yani, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berhasil menang atas gugatan pencurian yang dituduhkan oleh mantan majikannya sendiri di Pengadilan Singapura.

Kesetiaan Yani bekerja selama 9 tahun melayani keluarga kaya di Singapura itu ternyata dibalas pahit oleh sang majikan.

Menyadur dari Hops.id --jaringan Suara.com, Yani dituduh mencuri barang milik majikannya, Liew Mun Leong, dengan nilai mencapai 50 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp. 540 juta.

Kisah itu berawal ketika Yani dipekerjakan sebagai seorang asisten rumah tangga keluarga Liew Mun Leong. Ia bekerja sejak tahun 2007 silam.

Liew Mun Leong adalah seorng bos besar di Singapura. Ia merupakan seorang pimpinan di Changi Airport Group dan mantan CEO Capitaland.

Beberapa tahun kemudian, anak Liew Mun Leong yang bernama Karl Liew menikah. Ia kemudian pindah dari rumah keluarga tersebut ke rumah barunya. Yani lalu disuruh untuk ikut dengan keluarga baru Karl.

Padahal, permintaan itu jelas menyalahi kontrak kerja Yani. Hanya saja majikan Yani tak mempedulikannya, sehingga perempuan itu pun menuruti perintah tersebut.

Pada 28 Oktober 2016, Karl bersama dengan seorang agen tenaga kerja asing mendatangi rumah Liew Mun Leong. Dari situ Yani diberitahu telah dipecat dengan alasan bahwa keluarga itu sudah tidak membutuhkannya lagi.

Karl hanya memberi waktu dua jam untuk Yani mengemasi barangnya dan pulang ke Indonesia. Yani yang masih kaget atas pemecatannya langsung mengemasi barang ke dalam tiga buah kotak.

baca juga

Sebelum dirinya angkat kaki dari rumah majikan, Yani sempat bertanya kepada istri majikannya apakah mau mengecek isi koper dan kotak yang ia bawa atau tidak. Sang istri majikan menolaknya.

Karena waktu yang mepet, Yani pun hanya membawa koper dan tas jinjingnya. Sementara tiga kotak berisi barang-barang yang sudah ia kemasi akan dikirimkan oleh Karl di kemudian hari.

Yani pun terbang ke Surabaya.

Selama 5 pekan di tanah air, ternyata tiga kotak milik Yani tidak pernah dikirimkan oleh Karl.

Ia pun menunggu kontak dari agen tenaga kerja asing yang mengurusnya. Karena tak kunjung ada kabar, Yani memutuskan untuk kembali ke Singapura menggunakan visa turis.

Sesampainya di Bandara Changi pada 2 Desember 2016, Yani ditangkap oleh petugas dan diamankan ke kantor polisi Tanglin.

Ternyata, majikan Yani telah melaporkannya ke polisi pada 30 Oktober 2016, dua hari setelah ia diusir dari rumah si majikan. Ia dituduh mencuri barang-barang milik majikannya.

Sepulangnya Yani ke Indonesia, istri Liew, Karl, dan istri Karl membuka tiga kotak barang miik Yani yang masih tertinggal di rumah mereka. Mereka menemukan beberapa barang milik mereka.

Ketika ditanya di pengadilan tetang inisiatif membuka kotak milik Yani tersebut, istri Karl berdalih bahwa mereka ingin memeriksa supaya tidak ada barang ilegal di dalamnya.

Ada 144 item dengan nilai sekitar 50 ribu Dolar Singapura yang diklaim sebagai barang yang dicuri Yani.

Sebuah lembaga advokasi migran di Singapura, HOME (Humanitarian Organisation for Migration Economics) kemudian membantu Yani menyelesaikan kasusnya.

Penahanan Yani ditangguhkan usai HOME memberi jaminan senila 15 ribu dolar Singapura.

Dari lembaga advokasi itulah, Yani menemui titik terang atas nasibnya. Semua tuduhan pencurian itu ternyata salah.

144 barang yang diambil Yani adalah item yang sudah dibuang dan ditaruh di dekat tempat sampah. Yani memungutnya usai memastikan bahwa sang majikan tidak lagi memakainya.

Pada 4 September 2020, hakim pengadilan tinggi Singapura memutuskan bahwa Yani tidak bersalah. Dia bukan seorang pencuri.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

13 Ribu Kursi Kosong Jadi Simbol Protes Krisis Kamp Migran Yunani

13 Ribu Kursi Kosong Jadi Simbol Protes Krisis Kamp Migran Yunani

News | Selasa, 08 September 2020 | 12:57 WIB

Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Bogor Mencapai 17 Ribu Lebih

Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Bogor Mencapai 17 Ribu Lebih

Jabar | Selasa, 08 September 2020 | 07:47 WIB

Hari Ini, Pekerja Migran Indonesia Positif Corona Jadi 1.158 orang

Hari Ini, Pekerja Migran Indonesia Positif Corona Jadi 1.158 orang

News | Minggu, 06 September 2020 | 14:50 WIB

38 Orang Terpapar Covid-19, PN Medan Lakukan Swab

38 Orang Terpapar Covid-19, PN Medan Lakukan Swab

Video | Jum'at, 04 September 2020 | 21:15 WIB

Puluhan Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, PN Medan Ditutup Seminggu

Puluhan Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, PN Medan Ditutup Seminggu

Riau | Jum'at, 04 September 2020 | 07:48 WIB

13 Hakim dan 25 Pegawai Kena Covid-19, PN Medan Lockdown Sejak Hari Ini

13 Hakim dan 25 Pegawai Kena Covid-19, PN Medan Lockdown Sejak Hari Ini

News | Jum'at, 04 September 2020 | 07:00 WIB

Terkini

Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius

Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:00 WIB

Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?

Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:34 WIB

Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam

Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:30 WIB

Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang

Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:19 WIB

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 08:35 WIB

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 07:08 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

×