Jatuh Gegara Mabuk Amer, Prada Ilham Tak Bawa STNK saat Pinjam Motor Atasan

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 09 September 2020 | 13:31 WIB
Jatuh Gegara Mabuk Amer, Prada Ilham Tak Bawa STNK saat Pinjam Motor Atasan
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko (Suara.com/Arga).

Suara.com - Anggota TNI Prada M Ilham yang menjadi otak di balik aksi penyerangan dan perusakan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi penyerangan terhadap kantor polisi itu terjadi setelah Prada Ilham menyebarkan berita hoaks kepada rekan-rekannya jika dirinya dikeroyok. Padahal, faktanya Ilham jatuh dari sepeda motornya setelah menenggak dua gelas miras jenis anggur merah.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko mengatakan Prada Ilham nekat menyebarkan hoaks karena takut dimarahi oleh atasannya karena sepeda motor Honda Blade hitam B 3580 TZH yang dipinjamnya itu rusak dalam kecelakaan tunggal.

Ditambah saat berkendara, Ilham tak membawa surat-surat.

"Serta takut diproses hukum karena saat mengendari motor tidak punya SIM dan gak bawa STNK," kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Pemaparan kasus penyebaran hoaks Prada M Ilham hingga serang Polsek Ciracas. (Suara.com/Arga).
Pemaparan kasus penyebaran hoaks Prada M Ilham hingga serang Polsek Ciracas. (Suara.com/Arga).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Prada Ilham kini harus meringkuk di penjara. Dia bakal dibawa di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya 2 Cijantung Pomdam Jaya," kata Dodik.

Dodik melanjutkan, setelah proses penyidikan dan penyelidikan lengkap, maka proses perkara tersebut bakal ditindaklanjuti. Nantinya, Prada MI dan tersangka lainnya akan diproses peradilan militer.

"Bila nanti proses penyidikan dan penyelidikan dianggap selesai dan lengkap, maka proses perkaranya akan dikirimkan ke auditor militer untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer," jelasnya.

baca juga

Atas perbuatannya, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

56 Tersangka

Sebanyak 56 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Dari total tersebut, rincian ada 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.

Khusus untuk prajurit Angkatan Darat, total yang sudah diperiksa berjumlah 81 orang yang berasal dari 34 satuan.

Selain itu, sebanyak 23 personel Angkatan Darat kekinian telah dikembalikan ke kesatuannya. Pasalnya, mereka hanya diperiksa sebagai saksi.

Untuk prajurit Angkatan Laut yang menjalani pemeriksaan berjumlah 10 orang. Sementara itu, sebanyak 15 Angkatan Udara juga telah menjalani pemeriksaan. Hanya, belum ada tersangka dari pihak Angkatan Udara karena masih dilakukan pendalaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Dugem-Selingkuh, Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Dugem-Selingkuh, Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 17:31 WIB

Ulasan Shine: Ketika Gemerlap K-Pop Menyimpan Perjuangan

Ulasan Shine: Ketika Gemerlap K-Pop Menyimpan Perjuangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:30 WIB

Kaki Pemain Keturunan Jepang Sudah Gatal Ingin Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK

Kaki Pemain Keturunan Jepang Sudah Gatal Ingin Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 17:29 WIB

Fokus Jaga Rupiah, BI Tahan Bunga Acuan 5,75

Fokus Jaga Rupiah, BI Tahan Bunga Acuan 5,75

Foto | Rabu, 23 September 2026 | 17:28 WIB

BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan

BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan

Malang | Rabu, 23 September 2026 | 17:26 WIB

HP Murah Apa yang Paling Bagus? Ini 5 Pilihan Layak Beli Harga Rp1 Jutaan

HP Murah Apa yang Paling Bagus? Ini 5 Pilihan Layak Beli Harga Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 17:25 WIB

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:23 WIB

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB

Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup

Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB

Kontrak Habis! Girl Group UNIS Umumkan Bubar setelah 2,5 Tahun Debut

Kontrak Habis! Girl Group UNIS Umumkan Bubar setelah 2,5 Tahun Debut

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:20 WIB

×