Skenario Hoaks Prada Ilham Sulut Jiwa Korsa Rekan TNI Serbu Polsek Ciracas

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 09 September 2020 | 15:12 WIB
Skenario Hoaks Prada Ilham Sulut Jiwa Korsa Rekan TNI Serbu Polsek Ciracas
Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur mulai berbenah pasca diserang sejumlah prajurit TNI AD, Senin (31/8/2020). [Suara.com/bagas]

Suara.com - Skenario berita hoaks yang dirancang Prada M Ilham ternyata ampuh menyulut rekan-rekannya di Koprs TNI untuk menyerang dan merusak Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Buntut dari aksi brutal akibat hoaks yang direkayasa Prada Ilham, 56 prajurit TNI yang terdiri dari 50 anggota Angkatan Darat dan 6 prajurit Angkatan Laut menjadi tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Eddy Rate Muis membeberkan sejumlah motif dari para prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas.

Motif pertama, yakni panggilan jiwa korsa karena mereka satu angkatan dengan Prada Ilham.

"Dari para tersangka, penyidik menemukan motif oknum melakukan itu karena yang pertama terpanggil oleh jiwa korsa. Mereka satu angkatan tidak menerima rekannya diperlakukan atau dianiaya," kata Mayjen Eddy di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Motif selanjutkan, kata Eddy, para tersangka tersulut oleh kabar bohong yang disiarkan oleh Prada Ilham. Sehingga, mereka mendatangi Mapolsek Ciracas dan melakukan perusakan hingga penganiayaan.

"Kemudian yang kedua motifnya adalah yang bersangkutan berkumpul berada di sekitar TKP karena mendapatkan berita yang bohong ataupun berita hoaks. Ini adalah motifnya," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yang berisi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 169 KUHP yakni turut berkumpul yang bertujuan untuk melakukan kejahatan atau dalam perkumpulan lain yang dilarang oleh aturan-aturan umum.

baca juga

Untuk Prada Ilham, dia disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.

Selanjutnya, dia akan ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur. Setelah proses penyidikan dan penyelidikan lengkap, maka proses perkara tersebut bakal ditindaklanjuti. Nantinya, Prada M. Ilham dan tersangka lainnya akan diproses peradilan militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:29 WIB

Respect! Detik-Detik Paskibraka Papua Nyaris Tumbang, Aksi Heroik Rekannya Bikin Haru

Respect! Detik-Detik Paskibraka Papua Nyaris Tumbang, Aksi Heroik Rekannya Bikin Haru

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 12:56 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×