Kapasitas RS untuk Pasien Covid-19 Menipis, Tempat Tidur Isolasi 23 Persen

Rabu, 09 September 2020 | 15:52 WIB
Kapasitas RS untuk Pasien Covid-19 Menipis, Tempat Tidur Isolasi 23 Persen
Ilustrasi Covid-19. (Pexels)

Suara.com - Pasien Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah 800 - 1200 orang setiap harinya. Imbasnya, kapasitas Rumah Sakit (RS) untuk pasien corona juga semakin menipis.

Berdasarkan keterangan pada akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, saat ini tempat tidur ruang isolasi corona di seluruh RS rujukan dari 4.054 kasur sudah terisi 77 persen atau 3.121 bed. Karena itu, saat ini hanya tersisa 23 persen saja atau 932 bed isolasi untuk ditempati pasien corona baru.

Sedangkan untuk kapasitas Intensive Care Unit (ICU) dari 513 kasur hanya tersisa 17 persen atau 87 bed. Sementara 83 persen atau 446 tempat tidur ICU corona sudah dipakai.

Mengantisipasi hal ini, Pemprov DKI Jakarta bakal menambah Rumah Sakit (RS) khusus Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).

Dalam surat yang diteken oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada Jumat (4/9/2020) lalu, disebutkan pasien selain covid-19 akan dipindahkan ke RS lain. Pasalnya layanan untuk non-corona akan ditiadakan di 13 RS itu.

“Memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non-Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-Covid-19 sesuai ketentuan,” kata Widyastuti dalam SK itu yang dikutip Suara.com, Selasa (8/9/2020).

Dalam pelaksanaannya, Dinkes akan melakukan penatalaksanaan, pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen Covid-19 yang berkualitas sesuai standar. Setelah itu menerapkan penyesuaian standar pelayanan Covid-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit.

“Meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya,” kata Widyastuti.

Baca Juga: Edhy Prabowo kena Corona, Gerindra: Kondisinya Terus Memebaik, Sudah Ketawa

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan nantinya pemindahan pasien selain Covid-19 akan dilakukan setelah masa perawatan selesai.

"Setelah Pasien non covid yang masih dirawat, selesai masa perawatan maka selanjutnya hanya menerima pasien Covid," tutur Dwi saat dikonfirmasi.

Berikut daftar 13 RSUD yang ditetapkan untuk menangani pasien Covid-19:

  1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
  2. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  3. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat
  4. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat
  5. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat
  6. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
  7. RSUD Pademangan, Jakarta Utara
  8. RSUD Kalideres, Jakarta Barat
  9. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  10. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
  11. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
  12. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur
  13. RSUD Ciracas, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI