Anies Tarik Rem Darurat PSBB, Jangan Lagi Jadi Ajang Adu Kuasa dan Wewenang

Siswanto Suara.Com
Kamis, 10 September 2020 | 07:44 WIB
Anies Tarik Rem Darurat PSBB, Jangan Lagi Jadi Ajang Adu Kuasa dan Wewenang
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selama PSBB total diberlakukan, semua kegiatan non esensial, seperti tempat hiburan mesti tutup lagi. "Seluruh tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota. Kegiatan langsung dari rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata Anies.

Sementara untuk kegiatan yang bersifat esensial tetap boleh jalan terus, namun ada pembatasan. Ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi yaitu, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, terakhir sector pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI