Dalam laporan anggaran Kemensos, alokasi total anggaran untuk PEN sebesar Rp 127,146 triliun, sudah terserap Rp 83,217 triliun (65,6 persen). Pemerintah melalui Kemensos memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan, melalui dua program strategis, yakni Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Program PEN.
Pada program JPS, Kemensos telah melaksanakan Program Bantuan Sosial Reguler, yakni berupa (1) Perluasan Program Sembako dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM selama setahun, (2) Perluasan Program PKH dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM.
Kemudian ada juga Program Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 (khusus), yaitu berupa (1) Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 9 Juta KPM, (2) Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non-PKH bagi 9 juta KPM, (3) Bantuan Presiden berupa sembako di Jabodetabek, dan (4) Bantuan Sosial Beras bagi 10 juta KPM PKH.