Merasa Dipermalukan usai Mendaftar, Bacabup Agam Gugat PAN Rp1,5 Miliar

Kamis, 10 September 2020 | 16:48 WIB
Merasa Dipermalukan usai Mendaftar, Bacabup Agam Gugat PAN Rp1,5 Miliar
Bakal Calon Bupati Agam, Alwisral Imam Zaidallah (kiri) yang menggugat PAN ke pengadilan karena merasa dirugikan setelah mendaftar maju di Pilkada 2020. (Antara)

Suara.com - Penjaringan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Agam, Sumatera Barat (Sumbar) di Partai Amanat Nasional (PAN) menyisakan permasalahan.

Bacabup Alwisral Imam Zaidallah menggugat partai berlambang matahari itu ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukbasung sebesar Rp1,5 miliar terkait mekanisme seleksi pencalonan bupati dan wakil bupati.

"Gugatan itu saya ajukan ke PN Lubukbasung, Rabu (9/9) pagi dengan Nomor; 25/PDT/6/2030/PN.LBS tertanggal 9 Februari 2020," katanya seperti dikutip Suara.com dari Covesia.com, Kamis (10/9/2020).

Ia menjelaskan, gugatan itu ditujukan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar sebagai tergugat pertama, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Agam sebagai tergugat kedua dan Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 DPD PAN Agam sebagai tergugat ketiga.

Sebagai bacabup, pihaknya mendaftar secara resmi ke DPD PAN setempat setelah dibuka pendaftaran dengan menyerahkan seluruh berkas dan membayar uang pendaftaran Rp2 juta.

Setelah mendaftar, kata dia, panitia bakal menyurati pihaknya terkait akan ada penyampaian visi dan misi sebagai bakal calon. Namun semenjak pendaftaran bakal calon pada November 2019 sampai Rabu (9/9) kemarin tidak ada proses apapun dari DPD PAN.

Tiba-tiba PAN memutuskan Andri Warman dan Irwan Fikri sebagai calon bupati dan wakil bupati.

"Sementara kami yang mendaftar 11 orang lagi tidak diberitahu dan diabaikan," katanya.

Ia mengakui, dengan kondisi itu pihaknya merasa dipermalukan dan dirugikan oleh PAN.

Baca Juga: 60 Peserta Pilkada Positif Corona, Ketua KPU: Semua Tanpa Gejala

Untuk itu, Alwisral melakukan gugatan secara perdata ke PN Lubukbasung sebesar Rp1,5 miliar.

"Gugatan itu lebih kecil dari kerugian, karena total kerugian yang saya alami sebesar Rp1.502.400.000 dengan rincian kerugian moril Rp1,5 miliar dan materil Rp2,4 juta," jelasnya.

Ketua Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPD PAN Agam, Syahmendra Putra mengatakan laporan itu hak kontitusi dari Alwisral Imam Zaidallah dan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Saya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus partai dalam menghadapi gugatan itu," ujarnya.

Ia mengakui, tim sudah melakukan seluruh tahapan pendaftaran bakal calon yang akan diusung DPD PAN Agam dengan cara melakukan registrasi bagi 13 calon yang mendaftar.

Ke 13 calon itu telah diserahkan ke DPW PAN Sumbar dan DPW PAN Sumbar menyerahkan ke DPP untuk ditetapkan sebagai bakal calon.

"Untuk penyampaian visi dan misi bakal calon tidak ada kita agendakan," katanya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI