Gedung Pemerintahan Wajib Tutup 3 Hari, Jika Ditemukan Kasus Positif Corona

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Minggu, 13 September 2020 | 15:37 WIB
Gedung Pemerintahan Wajib Tutup 3 Hari, Jika Ditemukan Kasus Positif Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Youtube BNPB Indonesia)

Suara.com - Gubernur Anies Baswedan meminta gedung kantor pemerintahan yang ada di DKI Jakarta untuk tutup selama tiga hari, jika ditemukan kasus positif Virus Corona atau Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Anies dalam pengumuman resmi pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Balai Kota Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

"Ada catatan di sini. Dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari," katanya.

Dia mengemukakan, operasi tersebut bukan hanya kantornya saja. Tetapi juga gedung dan semua aktivitas harus tutup selama tiga hari operasi.

"Ini diatur dalam Pergub 88 (Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB)."

Sebelumnya, Anies mengemukakan, operasional kantor pemerintahan saat PSBB disesuaikan dengan peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), yakni pada zona dengan risiko tinggi dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.

"Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen dengan sesuai peraturan menteri PAN RB. Adapun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar."

Dia mencontohkan, operasional yang memang harus mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan terkait dengan penegakan hukum dan sektor sektor lainnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.

Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.

Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Anies Tak Izinkan Tempat Ibadah di Zona Merah Beroperasi Sementara

Gubernur Anies Tak Izinkan Tempat Ibadah di Zona Merah Beroperasi Sementara

News | Minggu, 13 September 2020 | 15:21 WIB

Anies Cabut Ganjil Genap Selama PSBB, Sopir Ojol Boleh Bawa Penumpang

Anies Cabut Ganjil Genap Selama PSBB, Sopir Ojol Boleh Bawa Penumpang

News | Minggu, 13 September 2020 | 15:14 WIB

Gubernur Anies Sebut Sudah Lakukan Masif Tes PCR 4 Kali Lipat Standar WHO

Gubernur Anies Sebut Sudah Lakukan Masif Tes PCR 4 Kali Lipat Standar WHO

News | Minggu, 13 September 2020 | 15:05 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB