Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pasien positif Virus Corona melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Instruksi ini akan berlaku mulai besok, Senin (14/9/2020) seiring dengan ditetapkannya aturan baru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ibu kota.
Anies menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas untuk isolasi mandiri. Mulai dari Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) hingga fasilitas pemerintah lainnya akan disulap jadi tempat isolasi.
"Jadi, mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies juga menyebut pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait kebijakan ini. Nantinya warga yang harus diisolasi bisa menempati Wisma Atlet, hotel, dan fasilitas yang dirujuk Satgas Nasional penanganan Covid-19.
"Kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri, baik di Kemayoran maupun di hotel dan penginapan atau Wisma dan tempat-tempat lain yang dituju oleh Gugus," katanya.
Anies beralasan kebijakan ini diambil karena banyak warga yang belum memahami cara isolasi nasional. Akibatnya banyak pasien yang malah menulari orang sekitar selama masa isolasi dan membuat klaster keluarga.
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah dan ini sudah terjadi," pungkasnya.
Sebelummya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.
Baca Juga: PSBB DKI, Anies: Sekolah Tetap Online dan Taman Kota Ditutup
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.