Ketika rakaat pertama, tiba-tiba pelaku melihat korban yang berada di belakang imam.
Ketika itu, pelaku kembali ke rumah guna mengambil parang. Kemudian kembali menyerang korban ketika salat.
Kejadian ini pun sontak membuat jemaah terkejut dan pelaku M berhasil diamankan oleh seorang TNI yang juga berada di lokasi kejadian.
Pelaku M akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Di hadapan penyidik Polres OKI, pelaku mengaku menaruh dendam kepada sang imam karena tersinggung saat ditanya kunci kotak amal masjid.
Pihak polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.