Mabes Polri Libatkan Densus 88 Selidiki Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 16 September 2020 | 18:32 WIB
Mabes Polri Libatkan Densus 88 Selidiki Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber ditusuk. (ist)

Suara.com - Mabes Polri turut melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penyidikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Hal itu dilakukan guna mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dibalik aksi penusukkan yang dilakukan oleh tersangka Alpin Andria (24).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, selain Densus 88 pihaknya juga turut mengirim penyidik khusus dari Mabes Polri.

"Tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. Semua sedang kami selidiki," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Argo menuturkan, kekinian penyidik dari Polresta Bandar Lampung juga telah menaikkan status perkara kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan gelar perkara.

Selanjutnya, kata Argo, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi kasus penusukan itu pada, Kamis (17/9/2020) besok. Rekonstruksi rencananya akan digelar langsung di tempat kejadian perkara atau TKP di Masjid Falahuddin, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekontruksi. Artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota," katanya.

Argo menambahkan, dalam kasus ini penyidik juga menjerat pasal tambahan kepada tersangka. Selain dijerat dengan pasal penganiayaan berat, tersangka juga dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

Berdasar penelusuran Suara.com, ketentuan terkait percobaan pembunuhan termaktub dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Dalam Pasal 340 dijelaskan; Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

"Jadi kalau ancamannya hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 20 tahun. Ini untuk pasal yang disangkakan untuk tersangka AA," pungkas Argo.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Sampai ke Pengadilan

Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Sampai ke Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2020 | 18:22 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Dijerat Pasal Berlapis, Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

News | Rabu, 16 September 2020 | 17:47 WIB

Kamis Besok, Polisi Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Kamis Besok, Polisi Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Kalbar | Rabu, 16 September 2020 | 17:12 WIB

Besok, Alpin Bakal Peragakan Adegan Tusuk Syekh Ali Jaber di Masjid

Besok, Alpin Bakal Peragakan Adegan Tusuk Syekh Ali Jaber di Masjid

News | Rabu, 16 September 2020 | 17:05 WIB

Kabar Terbaru Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andria Habis Jadi tersangka

Kabar Terbaru Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andria Habis Jadi tersangka

Banten | Rabu, 16 September 2020 | 17:02 WIB

Terkini

Tak Cuma Berpikir Positif, Pentingnya Mengamati Pola Hidup di Buku 59 Detik

Tak Cuma Berpikir Positif, Pentingnya Mengamati Pola Hidup di Buku 59 Detik

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:00 WIB

IHSG Babak Belur Dihantam MSCI, Prabowo Mendadak Panggil Bos OJK ke Istana

IHSG Babak Belur Dihantam MSCI, Prabowo Mendadak Panggil Bos OJK ke Istana

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:59 WIB

Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Kasus Korupsi yang Dinilai Berdampak pada HAM

Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Kasus Korupsi yang Dinilai Berdampak pada HAM

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:58 WIB

Kawasan Kumuh Anak Kali Krukut Bakal Ditata Mulai 2027

Kawasan Kumuh Anak Kali Krukut Bakal Ditata Mulai 2027

Foto | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Misi Dagang Jatim-Aceh Dipimpin Khofifah, Transaksi Tembus Rp1,218 Triliun

Misi Dagang Jatim-Aceh Dipimpin Khofifah, Transaksi Tembus Rp1,218 Triliun

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Gelar Tak Jamin Kerja: Mengurai Fenomena 'Kuliah Scam' Anak Muda

Gelar Tak Jamin Kerja: Mengurai Fenomena 'Kuliah Scam' Anak Muda

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing dan Negara Tetangga di Kasus Karhutla

Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing dan Negara Tetangga di Kasus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Alasan BEI Tak Masukkan Saham-saham Kategori HSC ke Perhitungan IHSG

Alasan BEI Tak Masukkan Saham-saham Kategori HSC ke Perhitungan IHSG

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Prabowo Setuju! Pemerintah Segera Koordinasikan Bantuan Karhutla dari Singapura dan Malaysia

Prabowo Setuju! Pemerintah Segera Koordinasikan Bantuan Karhutla dari Singapura dan Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:35 WIB

×