Mabes Polri Libatkan Densus 88 Selidiki Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 16 September 2020 | 18:32 WIB
Mabes Polri Libatkan Densus 88 Selidiki Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber ditusuk. (ist)

Suara.com - Mabes Polri turut melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penyidikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Hal itu dilakukan guna mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dibalik aksi penusukkan yang dilakukan oleh tersangka Alpin Andria (24).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, selain Densus 88 pihaknya juga turut mengirim penyidik khusus dari Mabes Polri.

"Tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. Semua sedang kami selidiki," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Argo menuturkan, kekinian penyidik dari Polresta Bandar Lampung juga telah menaikkan status perkara kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan gelar perkara.

Selanjutnya, kata Argo, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi kasus penusukan itu pada, Kamis (17/9/2020) besok. Rekonstruksi rencananya akan digelar langsung di tempat kejadian perkara atau TKP di Masjid Falahuddin, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekontruksi. Artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota," katanya.

Argo menambahkan, dalam kasus ini penyidik juga menjerat pasal tambahan kepada tersangka. Selain dijerat dengan pasal penganiayaan berat, tersangka juga dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

Berdasar penelusuran Suara.com, ketentuan terkait percobaan pembunuhan termaktub dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Dalam Pasal 340 dijelaskan; Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

"Jadi kalau ancamannya hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 20 tahun. Ini untuk pasal yang disangkakan untuk tersangka AA," pungkas Argo.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Sampai ke Pengadilan

Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Sampai ke Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2020 | 18:22 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Dijerat Pasal Berlapis, Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

News | Rabu, 16 September 2020 | 17:47 WIB

Kamis Besok, Polisi Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Kamis Besok, Polisi Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Kalbar | Rabu, 16 September 2020 | 17:12 WIB

Besok, Alpin Bakal Peragakan Adegan Tusuk Syekh Ali Jaber di Masjid

Besok, Alpin Bakal Peragakan Adegan Tusuk Syekh Ali Jaber di Masjid

News | Rabu, 16 September 2020 | 17:05 WIB

Kabar Terbaru Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andria Habis Jadi tersangka

Kabar Terbaru Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andria Habis Jadi tersangka

Banten | Rabu, 16 September 2020 | 17:02 WIB

Terkini

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Cerita Heroik Warga Hadang Massa, Cegah Halte Petamburan Dibakar

Cerita Heroik Warga Hadang Massa, Cegah Halte Petamburan Dibakar

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23

Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Ajarkan Anak Soal Uang Sejak Dini, Mulai dari Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Ajarkan Anak Soal Uang Sejak Dini, Mulai dari Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Isu Hercules Muncul di Tengah Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Masih Didalami

Isu Hercules Muncul di Tengah Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Masih Didalami

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi

Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×