Mabes Polri Libatkan Densus 88 Selidiki Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 16 September 2020 | 18:32 WIB
Mabes Polri Libatkan Densus 88 Selidiki Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber ditusuk. (ist)

Suara.com - Mabes Polri turut melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penyidikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Hal itu dilakukan guna mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dibalik aksi penusukkan yang dilakukan oleh tersangka Alpin Andria (24).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, selain Densus 88 pihaknya juga turut mengirim penyidik khusus dari Mabes Polri.

"Tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. Semua sedang kami selidiki," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Argo menuturkan, kekinian penyidik dari Polresta Bandar Lampung juga telah menaikkan status perkara kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan gelar perkara.

Selanjutnya, kata Argo, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi kasus penusukan itu pada, Kamis (17/9/2020) besok. Rekonstruksi rencananya akan digelar langsung di tempat kejadian perkara atau TKP di Masjid Falahuddin, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekontruksi. Artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota," katanya.

Argo menambahkan, dalam kasus ini penyidik juga menjerat pasal tambahan kepada tersangka. Selain dijerat dengan pasal penganiayaan berat, tersangka juga dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

Berdasar penelusuran Suara.com, ketentuan terkait percobaan pembunuhan termaktub dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Dalam Pasal 340 dijelaskan; Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

"Jadi kalau ancamannya hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 20 tahun. Ini untuk pasal yang disangkakan untuk tersangka AA," pungkas Argo.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Sampai ke Pengadilan

Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Sampai ke Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2020 | 18:22 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Dijerat Pasal Berlapis, Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

News | Rabu, 16 September 2020 | 17:47 WIB

Kamis Besok, Polisi Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Kamis Besok, Polisi Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Kalbar | Rabu, 16 September 2020 | 17:12 WIB

Besok, Alpin Bakal Peragakan Adegan Tusuk Syekh Ali Jaber di Masjid

Besok, Alpin Bakal Peragakan Adegan Tusuk Syekh Ali Jaber di Masjid

News | Rabu, 16 September 2020 | 17:05 WIB

Kabar Terbaru Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andria Habis Jadi tersangka

Kabar Terbaru Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andria Habis Jadi tersangka

Banten | Rabu, 16 September 2020 | 17:02 WIB

Terkini

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:56 WIB

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:49 WIB

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:42 WIB

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:30 WIB

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

×