Terungkap! Ini Identitas Pelaku Penggunting Bendera Merah Putih di Sumedang

Dany Garjito, Farah Nabilla

Rabu, 16 September 2020 | 19:56 WIB
Terungkap! Ini Identitas Pelaku Penggunting Bendera Merah Putih di Sumedang
Tangkapan Layar Video Viral Wanita Menggunting Bendera Merah Putih (Instagram/@ndorobeii).

Suara.com - Warganet dihebohkan dengan aksi perempuan menggunting bendera merah putih yang videonya viral di sosial media. Perempuan itu ternyata adalah seorang ibu rumah tangga dari Sumedang, Jawa Barat.

Menyadur dari Makassar.terkini.id --jaringan Suara.com, ada empat pelaku yang terlibat dalam video menggunting bendera Merah Putih tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

Pelaku pertama adalah ISR (36). Ia merupakan seorang warga Mekarjaya, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Sementara itu pelaku lainnya yang terlibat dalam video pengguntingan bendera adalah DYH (30), PO (40) dan AN (51).

Dalam video viral tersebut, tampak seorang wanita yang tengah menggunting sebuah bendera di ruangan sebuah rumah diiringi dengan riuh suara sorakan.

Ia menggunting bendera berwarna Merah Putih tersebut di hadapan sejumlah orang yang diduga adalah anggota keluarganya. Bahkan juga di depan seorang anak kecil yang tampak seperti kebingungan.

Usai mengguntingnya, wanita tersebut meraih potongan kain bendera yang berserakan di lantai dan kemudian melempar-lemparnya ke udara, diakhiri dengan tepuk tangan.

Lebih lanjut lagi, wanita ini langsung meminta agar bendera yang telah diguntingnya tersebut untuk segera dibuang ke tempat sampah.

baca juga

Sanksi merusak Bendera Merah Putih

Hukum Merusak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta

Aksi merusak bendera Merah Putih yang terekam dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Larangan Penggunaan

Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
  • Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya

Bagi masyarakat yang melanggar kelima larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pasal 66

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”

Pasal 67

Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang yang:

  • Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
  • Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
  • Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Itu dia hukum pidana injak Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Dengan mengetahui aturan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan penggunaan Bendera Negara.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Periksa 3 Terduga Pelaku Penggunting Bendera Merah Putih di Sumedang

Polisi Periksa 3 Terduga Pelaku Penggunting Bendera Merah Putih di Sumedang

Jabar | Rabu, 16 September 2020 | 19:17 WIB

Selain Beasiswa Veronica, Rakyat Papua Juga Serahkan Bendera Merah Putih

Selain Beasiswa Veronica, Rakyat Papua Juga Serahkan Bendera Merah Putih

News | Rabu, 16 September 2020 | 18:58 WIB

Detik-detik Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Publik Murka

Detik-detik Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Publik Murka

Video | Rabu, 16 September 2020 | 17:35 WIB

Video Perempuan Gunting-Gunting Bendera Merah Putih Viral, Ini Sanksinya

Video Perempuan Gunting-Gunting Bendera Merah Putih Viral, Ini Sanksinya

Sulsel | Rabu, 16 September 2020 | 16:00 WIB

Viral! Video Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih, Warganet Jengkel

Viral! Video Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih, Warganet Jengkel

Sumsel | Rabu, 16 September 2020 | 15:59 WIB

Viral! Video Gunting Kain Mirip Bendera Merah Putih, Begini Bunyi Hukumnya

Viral! Video Gunting Kain Mirip Bendera Merah Putih, Begini Bunyi Hukumnya

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2020 | 14:56 WIB

Terkini

Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius

Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 19:21 WIB

Sinopsis Mame to Mugi, Drama Jepang Dibintangi Saito Asuka dan Tomita Miu

Sinopsis Mame to Mugi, Drama Jepang Dibintangi Saito Asuka dan Tomita Miu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 19:20 WIB

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Batam | Senin, 14 September 2026 | 19:04 WIB

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

Video | Senin, 14 September 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:57 WIB

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 18:55 WIB

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 18:54 WIB

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

News | Senin, 14 September 2026 | 18:49 WIB

×