Dipecat Karena Pakai Baju Tembus Pandang, Sales Mobil Tuntut Honda

Reza Gunadha | Arief Apriadi | Suara.com

Kamis, 17 September 2020 | 15:23 WIB
Dipecat Karena Pakai Baju Tembus Pandang, Sales Mobil Tuntut Honda
Wanita asal Kanada, Caitlin Bernier (20) mengajukan keluhan Hak Asasi Manusia terhadap dealer mobil Alberta Honda setelah dirinya dipecat dengan lasan menggunakan pakaian yang kurang sopan. [Facebook]

Suara.com - Wanita asal Kanada, Caitlin Bernier (20) mengajukan keluhan pelanggaran hak asasi manusia terhadap dealer mobil Alberta Honda setelah memecat dirinya dengan alasan telah menggunakan pakaian yang kurang sopan.

Menyadur CBC News Canada, Kamis (17/9/2020), Bernier mengklaim bahwa perusahaan yang mempekerjakannya memecat dirinya dengan alasan yang kurang masuk akal.

Dia diberitahu bahwa pakaian yang dia gunakan kurang sopan karena terkesan tembus pandang. Hal itu membuat karyawan laki-laki tidak nyaman melihatnya.

"Saya dipecat karena mengenakan 'pakaian yang tidak pantas' untuk bekerja," tulis Bernier dalam keluhannya dikutip CBS News.

"(Padahal) ini adalah pakaian yang sama dengan tempat saya bekerja," tambahnya.

Bernier, 20, mengatakan dia dipecat dari dealer di 9525 127th Ave. pada 11 September setelah seorang rekan perempuan mendekatinya di kantor.

Wanita tersebut berkata kepada Bernier bahwa baju yang dipakainya tembus pandang dan melanggar kode berpakaian perusahaan.

Bernier mengatakan bahwa pakaian yang saat itu diagunakan padahal sama dengan saat dia menghadiri wawancara kerja di awal bulan dan diberi tahu bahwa pakaian itu sesuai dengan ekspektasi bisnis-kasual toko.

Bernier mengatkan bahwa rekan wanitanya, memintanya untuk menutup baju dengan sweter atau lebih baik pulang ke rumah. Sebaliknya, Bernier langsung menemui HRD perusahaan.

"Hal pertama yang dikatakan wanita HR itu adalah, 'Bajunya baik-baik saja, sama sekali tidak tembus pandang,'" kata Bernier.

Bernier mengatakan staf sumber daya manusia mengizinkannya pergi sampai manajernya kembali ke kantor. Dia memutuskan pulang ke rumah.

Kira-kira satu jam kemudian dia mendapat telepon dari manajer umum dealer itu yang mengatakan bahwa dia telah dipecat karena pelanggaran kode pakaian.

"Manajer tidak pernah melihat langsung pakaian saya. Saya tidak pernah mendapat kesempatan untuk berbicara," jelas Bernier.

"Aku berkata, 'Aku akan pergi ke toko dan aku akan datang menemuimu sekarang,' dan dia berkata, 'Percakapan ini sudah selesai,' dan menutup teleponku."

Kasus itu akhirnya ditanggapi oleh Alberta Honda. Mereka menyanggah tuduhan Bernier dan menekankan bahwa seorang karyawan hanya akan dipecat setelah peringatan berulang kali.

Keputusan pemecatan karyawaan juga disebut Alberta Honda tak ada hubungannya dengan jenis kelamin.

"Hanya jika seorang karyawan menolak untuk mematuhi kode berpakaian ketika diberi kesempatan," tulis pernyataan Alberta Honda.

"Jika mereka terus melanggar kode berpakaian pada beberapa kesempatan atau jika ada masalah lain seputar kinerja mereka, kami akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan lebih lanjut."

"Kami telah meninjau situasi yang dimaksud dan yakin bahwa manajer kami menanganinya dengan tepat mengingat semua keadaan yang terlibat."

Bernier mengatakan dia tidak pernah menerima peringatan sebelumnya dari manajemen. Dia berasumsi dia dalam masa percobaan tetapi tidak diberitahu tentang ketentuan masa percobaannya

"Tidak ada yang mengevaluasi kinerja saya. Itu semua terjadi sekaligus," kata Bernier.

"Tentu saja Anda bisa memberhentikan seseorang dalam masa percobaan, tapi tetap harus ada alasan yang sah."

Eric Adams, pengacara konstitusional dan wakil dekan fakultas hukum University of Alberta, mengatakan hak hukum pekerja percobaan itu rumit.

Tiga kebijakan hukum yang tumpang tindih mengatur hak-hak mereka: Kode Standar Ketenagakerjaan Alberta, hukum umum Alberta, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Alberta.

Di bawah kode ketenagakerjaan, yang memberikan "aturan dasar" untuk pekerjaan di Alberta, pemberi kerja tidak berkewajiban memberikan pemberitahuan pemecatan kepada pekerja yang telah bekerja kurang dari 90 hari, kata Adams.

Namun, hukum umum melindungi hak-hak karyawan tertentu apa pun yang terjadi, lanjutnya.

Berdasarkan hukum umum, pekerja dapat diberikan kompensasi untuk pemecatan yang salah jika ditentukan bahwa majikan bertindak dengan itikad buruk.

"Ini tidak berarti Anda harus memiliki alasan yang kuat untuk memberhentikan orang," kata Adams.

"Anda masih dapat memberhentikan mereka karena alasan Anda sendiri. Dan mereka mungkin dianggap tidak logis atau tidak adil, tetapi Anda harus melakukannya dengan cara yang menghormati martabat karyawan."

Jalan hukum terbaik Bernier adalah klaim hak asasi manusia, katanya. Semakin banyak kasus yang bergulat dengan diskriminasi kode pakaian di tempat kerja, katanya.

"Saya kira kasus-kasus mulai mengakui bahwa, ya, perlakuan semacam itu sebenarnya merupakan bentuk diskriminasi gender," jelas Adams.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duh! Tak Mau Pakai Masker, 2 Penumpang Pesawat Kena Denda Rp11 Juta

Duh! Tak Mau Pakai Masker, 2 Penumpang Pesawat Kena Denda Rp11 Juta

Lifestyle | Selasa, 15 September 2020 | 14:25 WIB

Pertama Kalinya, Tidak Ada Kematian karena COVID-19 di Kanada

Pertama Kalinya, Tidak Ada Kematian karena COVID-19 di Kanada

Health | Sabtu, 12 September 2020 | 13:03 WIB

Dikritik Cara Berpakaian, Reporter Ini Beri Jawaban Menohok

Dikritik Cara Berpakaian, Reporter Ini Beri Jawaban Menohok

News | Jum'at, 11 September 2020 | 13:21 WIB

Anak Kecil Tak Pakai Masker, Pesawat di Kanada Batal Terbang

Anak Kecil Tak Pakai Masker, Pesawat di Kanada Batal Terbang

News | Kamis, 10 September 2020 | 14:57 WIB

Mayat WNA Kanada di Vila Kawasan Nongso Point Negatif COVID-19

Mayat WNA Kanada di Vila Kawasan Nongso Point Negatif COVID-19

Batam | Sabtu, 05 September 2020 | 09:49 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB