Dalam aturan baru penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terdapat juga perubahan mengenai penanganan kasus corona di perkantoran. Kali ini, jika ada temuan positif, maka seluruh bagian gedung tanpa kecuali harus ditutup.
Selama PSBB transisi, jika ada kasus corona di kantor, maka penutupan selama tiga hari hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian tempat yang dinilai berisiko.