Array

Satpol PP Tak Bisa Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Perkantoran

Jum'at, 18 September 2020 | 09:03 WIB
Satpol PP Tak Bisa Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Perkantoran
Satpol PP melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini kesulitan untuk melakukan operasi yustisi penertiban penggunaan masker di tempat kerja seperti perkantoran.

Arifin mengatakan ketika warga sudah memasuki tempat kerja maka hal itu masuk ke ruang privat yang tidak bisa serta merta ditindak oleh aparat.

"Apakah dari ruang publik masuk ke ruang privat maskernya tetap digunakan, apakah di tempat kerja, kantor, tempat usaha, maskernya terus menerus digunakan atau tidak, nah pengawasan terhadap ruang privat ini tentunya kita tidak bisa menjangkau, tidak bisa masuk ke kantor-kantor," kata Arifin dalam diskusi dari BNPB, Jumat (18/9/2020).

Dia menyebut setiap pengelola perkantoran atau tempat usaha yang masih harus bekerja dari kantor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ini harus memiliki tim pengawas protokol kesehatan internal agar tak terjadi klaster perkantoran.

"Setiap kantor atau tempat usaha diwajibkan membentuk tim gugus tugas internal yang tugasnya juga untuk memastikan seluruh ketentuan protokol kesehatan benar-benar terselenggara di tempat kerja maupun di tempat usaha," tegasnya.

Arifin menambahkan, sebagian besar masyarakat Jakarta memang sudah paham pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan covid-19, namun belum paham cara menggunakan masker yang benar.

"Seringkali kita temukan masyarakat kita masih menggunakan masker tidak benar, maskernya masih ada yang di bawah dagu, di leher, tentunya ini tidak mempunyai manfaat," ucapnya.

Tim Satpol-PP, kata Arifin selalu bekerja dengan berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, sehingga setiap pelanggaran sudah ada dasar hukum sanksi yang jelas.

Oleh sebab itu dia meminta seluruh masyarakat agar menjaga diri sendiri dan orang lain dengan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi virus corona atau covid-19 ini.

Baca Juga: Viral! Satpol PP Bogor Tendang Mahasiswa Berdemo Depan Kantor Bupati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI