Langgar Prokes di Padang Bakal Dipenjara, Polisi: Kami Siapkan Sel Khusus

Chandra Iswinarno | Suara.com

Senin, 21 September 2020 | 15:19 WIB
Langgar Prokes di Padang Bakal Dipenjara, Polisi: Kami Siapkan Sel Khusus
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Bagi Warga Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) yang melanggar protokol kesehatan bakal mendapatkan sanksi tegas yang berbeda dari wilayah lainnya.

Sebab, pelanggar bakal bisa mendapat sanksi hukuman penjara.

Keseriusan penegakan aturan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang yang telah menyediakan sel khusus untuk pelanggar Peraturan Daerah Perda nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Kami sudah menyediakan sel khusus untuk pelanggar nantinya yang ditindak kurungan," kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Senin (21/9/2020).

Dia mengemukakan, jika nantinya aturan tersebut disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelanggar yang akan disanksi kurungan akan dipisahkan dengan tahanan pidana lain.

"Selnya kami buatkan khusus untuk pelanggar nantinya. Untuk pria di Polresta Padang dan untuk perempuan di sel Polsek Nanggalo," lanjutnya.

Sementara itu, saat ini pihaknya masih mengalami kapasitas berlebih untuk pelaku tindak kriminal.

"Saat ini keadaan kami sudah over kapasitas juga," lanjutnya.

Meski begitu, ia mengatakan pihaknya akan tetap melakukan sanksi kurungan terhadap pelanggar perda yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Pakai Masker, Pengendara Jalur Puncak Bogor Diborgol Biar Kapok

Tak Pakai Masker, Pengendara Jalur Puncak Bogor Diborgol Biar Kapok

Jabar | Sabtu, 19 September 2020 | 11:05 WIB

Satpol PP Jaksel Kantongi Uang Denda Rp 467 Juta dari 31.787 Pelanggar PSBB

Satpol PP Jaksel Kantongi Uang Denda Rp 467 Juta dari 31.787 Pelanggar PSBB

News | Kamis, 17 September 2020 | 13:03 WIB

Tak Pakai Masker saat Keluyuran di Karanganyar Didenda Rp 20.000

Tak Pakai Masker saat Keluyuran di Karanganyar Didenda Rp 20.000

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 11:09 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB