Busyro Muqoddas: Setahun UU KPK Baru, Independensi Lembaga Hilang

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 22 September 2020 | 07:02 WIB
Busyro Muqoddas: Setahun UU KPK Baru, Independensi Lembaga Hilang
Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Konteks pengawasan adalah menindaklanjuti saat ada laporan, rekomendasi tidak ada aturan detailnya. Kalau ada rekomendasi mengundurkan diri terus apa? Apa bisa memaksakan mengundurkan diri? karena tetap hanya jadi rekomendasi," kata Zainal.

Menurut Zainal, syarat seorang komisioner KPK diberhentikan adalah karena melakukan perbuatan tercela.

"Saya lebih memilih kategorisasi yang mengatakan tindakan pelanggaran etik masuk dalam perbuatan tercela, kalau Dewas 'clear' menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat dan bagian perbuatan tercela maka kualifikasinya terpenuhi dan cukup untuk pemberhentian seorang komisioner KPK," tambah Zainal.

Sidang pembacaan putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang seharusnya disampaikan pada Selasa (15/9) ditunda menjadi Rabu, 23 September 2020 ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan anggota Dewas KPK.

Belakangan anggota Dewas KPK yang juga anggota majelis etik Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif COVID-19 dan dirawat sejak Jumat (18/9) di RS Pertamina. Sedangkan 4 orang anggota Dewas KPK lain dinyatakan negatif COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI