Usut Aktor Utama, Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diminta Jadi JC

Selasa, 22 September 2020 | 10:26 WIB
Usut Aktor Utama, Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diminta Jadi JC
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap sejumlah tersangka yang terjerat dalam kasus Djoko Tjandra bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator.

"Kami berharap sejumlah tersangka yang terjerat kasus tersebut, yakni Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama," ujar Hasto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Diketahui Anita merupakan pengacara Djoko Tjandra. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

Sedangkan Pinangki adalah Jaksa Kejaksaan Agung yang dijadikan tersangka karena terjerat dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

Adapun Andi Irfan merupakan politisi Partai Nasdem yang dijadikan tersangka karena diduga menjadi perantara dalam pemberian uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Hasto mengatakan dengan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama, mereka diharapkan bisa membuka peran pelaku utama lainnya serta mengungkap tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.

Hasto menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan baik kepada saksi-saksi maupun tersangka yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.

"Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku atau justice collaborator mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini” ujar Hasto.

Selain itu, LPSK juga mendorong sinergi dengan penegak hukum dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau saksi pelaku yang mau bekerjasama agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana terkait.

Baca Juga: Hari Ini Absen, Mabes Polri Siap Hadiri Praperadilan Napoleon Pekan Depan

Hal ini, katanya, untuk meyakinkan saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kesaksiannya tersebut.

“LPSK siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra dapat diungkap dengan tuntas,” kata Hasto.

Sebagai langkah awal, lanjut Hasto, LPSK telah melakukan komunikasi baik dengan Polri maupun Kejaksaan Agung, namun belum mendapatkan sinyal bagi pemberian perlindungan kepada saksi-saksi terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI