Pergub PSBB Tak Bisa Jadi Acuan Polisi, Anies-DPRD Mulai Garap Perda Baru

Rabu, 23 September 2020 | 10:50 WIB
Pergub PSBB Tak Bisa Jadi Acuan Polisi, Anies-DPRD Mulai Garap Perda Baru
Pakai rompi dan bersih-bersih untuk pelanggar PSBB Jakarta. (ANTARA FOTO /Akbar Nugroho Gumay)

Suara.com - Regulasi soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dinilai terlalu lemah. Karena itu, Gubernur Anies Baswedan bersama jajarannya dan DPRD mulai menggarap Peraturan Daerah (Perda) baru.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan aturan PSBB perlu dibuat lebih mengikat. Nantinya Anies akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menegakkan PSBB.

"Saya kira lebih kuat dong. Kan Perda lebih kuat (dari Pergub). Supaya Gubernur ada pegangan," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).

Taufik juga menyebut dalam pelaksanaannya pihak yang bisa dilibatkan dengan diterbitkannya Perda akan lebih luas. Bahkan kepolisian juga bisa mengacu pada aturan ini dalam bertindak.

Namun ia belum melihat adanya unsur pidana atau tidak dalam draf Perda yang dibuat Anies. Ia menyebut soal ini akan mulai dibahas oleh DPRD.

"Saya kira semua terikat. Semua jadi terikat. Perda kan mengikat semua warga Jakarta. Iya (jadi acuan polisi). Semua bisa," tuturnya.

Rancangan Perda (Raperda) ini disebut Taufik telah diberikan Anies kepada DPRD. Rencananya, hari ini juga akan digelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur terkait Raperda ini.

"Penyerahan sudah, kita terima kemudian kita sepakati lalu tadi dibamuskan. Lalu kita bikin jadwal hari per hari soal pembahasan raperda tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat peraturan daerah atau Perda untuk memperkuat operasi yustisi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II.

Baca Juga: Duh! Kapasitas RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Hampir Penuh

Perda tersebut dimaksudkan untuk memperkuat Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keputusan untuk mendorong Pemprov DKI Jakarta segera membuat Perda itu berdasar hasil rapat koordinasi bersama TNI, Pemprov DKI, Pengadilan dan Kejaksaan Agung pada Senin (14/9) kemarin.

"Kami mendorong kepada Pemerintah Daerah (DKI Jakarta) untuk segera membuat Perda untuk memperkuat dan kami punya dasar hukum untuk melakukan suatu yustisi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI