Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus, katanya, mengakibatkan kerusakan tingkat berat pada seluruh bangunan gedung utama sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok kejaksaan.
"Namun dikarenakan musibah kebakaran tersebut terjadi setelah pembahasan pagu anggaran berlangsung, maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodir belum terakomodir dalam pagu anggaran 2021 di atas. Oleh karena itu kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama Kejaksaan," kata Untung ketika itu.
Meski nilai yang disetujui DPR turun Rp50 miliar, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ketika itu mengikuti rapat secara virtual, mengucapkan terima kasih.
Menurut Buhanuddin, dana Rp350 miliar tersebut baru untuk bangunan fisik yang terbakar. Dikutip dari laporan Merdeka, Kementerian PUPR masih melakukan inspeksi apakah gedung bekas terbakar masih bisa dipakai atau tidak. Dana yang dibutuhkan buat bangun kembali gedung masih belum pasti karena masih tahap inspeksi. "Itu masih menunggu pengembangan dari kementerian PU itu belum termasuk interior, Rp350 miliar itu adalah sarana untuk fisik dan itu juga belum pasti karena Kementerian PU belum dapat menghitungnya," kata Burhanuddin.