Bela Kompol Rossa, Ketua WP KPK Justru Bangga Dijatuhi Sanksi Dewas

Rabu, 23 September 2020 | 11:38 WIB
Bela Kompol Rossa, Ketua WP KPK Justru Bangga Dijatuhi Sanksi Dewas
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Poernomo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun alasan penundaan, lantaran tiga majelis etik Firli Bahuri yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho sempat berkontak langsung dengan pegawai KPK yang terinfeksi corona.

Alhasil,  sidang tersebut ditunda karena seluruh anggota Dewas hingga staf harus menjalani tes swab.

Dari hasil tes swab, Tumpak dan Albertina Ho telah dinyatakan negatif virus asal Wuhan, Tiongkok. Sedangkan, Syamsuddin Haris dinyatakan positif covid-19.

Syamsuddin sejak Jumat (18/9/2020) sudah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jakarta untuk menjalani isolasi. Syamsuddin sebagai majelis etik akan digantikan sementara oleh anggota Dewas KPK yang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI