Ajukan Raperda Penanganan Corona ke DPRD, Wagub DKI: Ini Instruksi Jokowi

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 23 September 2020 | 14:42 WIB
Ajukan Raperda Penanganan Corona ke DPRD, Wagub DKI: Ini Instruksi Jokowi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana penanggulangan Covid-19 kepada DPRD. Pengajuan ini diklaim sebagai instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Dalam proses pembuatan Perda, pihak eksekutif telah mengajukan drafnya kepada DPRD. Lalu dewan Kebon Sirih meminta penjelasan kepada Pemprov mengenai Raperda itu.

Usai rapat paripurna mengenai penjelasan Raperda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengambil tindakan yang sesuai dengan arahan Jokowi yang meminta agar tiap daerah memiliki Perda tentang penanggulangan Covid-19.

"Jadi ini sesuai dengan putusan arahan presiden ya dan kementrian dalam negeri, bahwa semua provinsi ya kabupaten perlu menyusun satu Perda," ujar Riza di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Raperda ini mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya.

Selain itu aturan ini juga meliputi pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi.

Bahkan di dalam regulasi ini juga termasuk pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Menurut Riza, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran Covid-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi Covid-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta.

“Perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan Covid-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat,” pungkasnya.

Perda ini juga nantinya akan membuat banyak pihak lebih terlibat dalam pelaksanaan PSBB. Karena itu aturan ini dianggap lebih memudahkan segala unsur untuk berkoordinasi melaksanakan PSBB.

“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Bentuk Tim Penegak Protokol Covid-19 Berbasis Ojol

Polda Metro Bentuk Tim Penegak Protokol Covid-19 Berbasis Ojol

Video | Rabu, 23 September 2020 | 14:30 WIB

Drastis, Hari Kedua Setelah Dibuka Tower 4 Wisma Atlet Terisi 34 Persen

Drastis, Hari Kedua Setelah Dibuka Tower 4 Wisma Atlet Terisi 34 Persen

News | Rabu, 23 September 2020 | 14:20 WIB

Wacana Ubah Arti Kematian Akibat Covid-19: Gimana Jika Disebut Takdir Allah

Wacana Ubah Arti Kematian Akibat Covid-19: Gimana Jika Disebut Takdir Allah

News | Rabu, 23 September 2020 | 14:14 WIB

Tali Tambang Terlepas, Jadi Pemicu Penyerangan Petugas Pemakaman di Tegal

Tali Tambang Terlepas, Jadi Pemicu Penyerangan Petugas Pemakaman di Tegal

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2020 | 14:14 WIB

DPR Minta Pemerintah Salurkan Insentif Pada UMKM Harus Maksimal

DPR Minta Pemerintah Salurkan Insentif Pada UMKM Harus Maksimal

DPR | Rabu, 23 September 2020 | 14:15 WIB

Terkini

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB