Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa klinik aborsi ilegal rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, telah beroperasi sejak tahun 2017.
Selama beroperasi hampir tiga tahun terakhir ini, klinik tersebut diprakirakan telah meraup omzet hingga Rp10 miliar.
"Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan kalau kita hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri menuturkan, klinik tersebut beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Setiap harinya para tersangka menangani lima hingga enam pasien.
"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp4 juta. Ini yang dia terima," kata Yusri.
Berdasar hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui website klinikaborsiresmi.com.
Yusri menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menindaklanjuti kasus tersebut.
"Juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," katanya.
32 Ribu Janin
Baca Juga: Klinik Aborsi di Percetakan Negara, Bunuh 32 Ribu Janin Bayi Sejak 2017
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di sebuah klinik rumahan di kawasan Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Klinik aborsi ilegal tersebut tercatat telah melakukan praktik aborsi terhadap 32.760 janin.