Pasarkan Jasa Lewat Web, Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Raup Rp 10 Miliar

Rabu, 23 September 2020 | 15:48 WIB
Pasarkan Jasa Lewat Web, Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Raup Rp 10 Miliar
Polda Metro saat merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI