Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasarkan Jasa Lewat Web, Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Raup Rp 10 Miliar
Rabu, 23 September 2020 | 15:48 WIB

BERITA TERKAIT
Klinik Aborsi di Percetakan Negara, Bunuh 32 Ribu Janin Bayi Sejak 2017
23 September 2020 | 15:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI