Eks Ketua KPU Banjarmasin, Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 5,5 Tahun

Chandra Iswinarno | Suara.com

Rabu, 23 September 2020 | 18:19 WIB
Eks Ketua KPU Banjarmasin, Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 5,5 Tahun
Mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur mengikuti persidangan kasusnya melalui video conferrence. [Foto: Dok. Kanalkalimantan.com]

Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur hingga kini masih bergulir di ranah persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Dalam lanjutan persidangan yang digelar pada Rabu (23/9/2020), tengah memasuki agenda pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan terdakwa.

Meski begitu, Gusti Makmur sebagai terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

"Iya, hanya kuasa hukum terdakwa saja yang berhadir dalam sidang. Memang untuk agenda pledoi ini agak berjalan lama. Karena dari pihak kuasa hukum terdakwa membawa saksi dan itu jumlahnya terus bertambah," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Budi Muklis seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.

Budi mengemukakan, persidangan masih akan berlangsung hingga beberapa pekan mendatang.

Lebih lanjut, dia optimis kasus pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukam mantan Ketua KPU Banjarmasin tersebut dapat dibuktikan di meja persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarbaru telah mengajukan tuntutan pidana kepada Gusti Makmur dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta dan subsider selama 4 bulan.

Tak hanya itu saja, pihak kejaksaan juga mengajukan restitusi kepada terdakwa.

"Kita mengajukan pengenaan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp 34 juta, yang mana biaya ini digunakan untuk pengobatan korban. Biaya ini berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada Januari 2020.

Penahanan Makmur dilakukan, setelah pihak kepolisian memeriksa tujuh saksi termasuk tersangka.

Aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur saat menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin, terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, saat itu korban sedang membersihkan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petugas Medis yang Berbuat Cabul di Bandara Dustai Hasil Rapid Tes Korban

Petugas Medis yang Berbuat Cabul di Bandara Dustai Hasil Rapid Tes Korban

News | Rabu, 23 September 2020 | 17:27 WIB

Ketua KPU Banjarmasin Sekaligus Anggota MUI Dipecat, Diduga Cabuli Lelaki

Ketua KPU Banjarmasin Sekaligus Anggota MUI Dipecat, Diduga Cabuli Lelaki

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 21:26 WIB

Modus Ngobrol, Ketua KPU Banjarmasin Cabuli Siswa Magang di Toilet Hotel

Modus Ngobrol, Ketua KPU Banjarmasin Cabuli Siswa Magang di Toilet Hotel

News | Sabtu, 01 Februari 2020 | 17:44 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB