Sidang Ditunda, Benny Tjokro Terdakwa Kasus Jiwasraya Positif Covid-19

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 24 September 2020 | 18:24 WIB
Sidang Ditunda, Benny Tjokro Terdakwa Kasus Jiwasraya Positif Covid-19
Benny Tjokrosaputro. (Antara)

Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI