Sidang Ditunda, Benny Tjokro Terdakwa Kasus Jiwasraya Positif Covid-19

Reza Gunadha

Kamis, 24 September 2020 | 18:24 WIB
Sidang Ditunda, Benny Tjokro Terdakwa Kasus Jiwasraya Positif Covid-19
Benny Tjokrosaputro. (Antara)

Suara.com - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro dinyatakan ditunda, Kamis (24/9/2020), karena pemilik PT Hanson International Tbk tersebut terkonfirmasi positif covid-19.

Benny Tjokro adalah terdakwa tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

"Mengapa terdakwa Benny sampai ada di rumah sakit?" tanya ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Sejak tanggal 23 September langsung masuk kamar isolasi karena terkonfirmasi positif COVID-19," kata dokter RS Adhyaksa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Atas penjelasan tersebut, majelis hakim pun menunda sidang.

"Jadi kami, setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah bermusyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejaksaan Agung. Namun dengan penjelasan ini, terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi COVID-19. Kkami berpendapat, kami tidak bisa menyidangkan karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya dan kami minta JPU segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ungkap Rosmina.

Atas pembantaran tersebut, penasihat hukum Benny pun meminta untuk dipindahkan ke rumah sakit lain.

"Kami akan pikirkan tingkat kesembuhan dan lain-lain, sampai saat ini kami belum bisa mengizinkan untuk pindah rumah sakit," tambah Rosmina.

Sedangkan terdakwa lain yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga dirawat di RS Adhyaksa karena COVID-19 sehingga pembacaan putusannya pun ditunda.

baca juga

"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit sehingga orang sakit sudah pasti tidak bisa ikut sidang. Jadi untuk Saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," kata hakim Rosmina.

Pengacara Heru juga minta kliennya dipindahkan dari RS Adhyaksa karena Heru punya penyakit bawaan yaitu sakit jantung yang perlu pengawasan serius.

"Kami menyatakan tidak bisa menunjuk RS lain katerna terkait tingkat pengawasan. Bukan kami ingin menyulitkan tapi kalau terdakwa Heru dipindah harus ada petugas karena penetapan kami harus memerintahkan dikawal 1x24 jam dan kami berdoa supaya Pak Heru cepat sembuh," ungkap Rosmina.

Dalam surat dakwaan disebutkan Heru Hidayat melakukan pencucian uang untuk membayar judi kasino di Singapura, uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.

Akhirnya, majelis hakim tetap melangsungkan persidangan pembacaan tuntutan untuk Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara ini, tiga orang terdakwa mantan pejabat tinggi PT Asuransi Jiwasraya sudah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (23/9).

Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pailit Hanson International Dianggap Trik Benny Tjokro Hindari Sita Aset

Pailit Hanson International Dianggap Trik Benny Tjokro Hindari Sita Aset

Bisnis | Rabu, 02 September 2020 | 06:55 WIB

Benny Tjokro Minta Data Investasi Saham Jiwasraya Dibuka ke Publik

Benny Tjokro Minta Data Investasi Saham Jiwasraya Dibuka ke Publik

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2020 | 11:25 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua BPK, Polisi Periksa Tiga Saksi

Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua BPK, Polisi Periksa Tiga Saksi

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 16:41 WIB

Dituding Tutupi Kasus Jiwasraya, Bos BPK Laporkan Benny Tjokro

Dituding Tutupi Kasus Jiwasraya, Bos BPK Laporkan Benny Tjokro

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2020 | 15:42 WIB

Lewat Selembar Kertas, Bentjok Pastikan Jiwasraya Punya Saham Grup Bakrie

Lewat Selembar Kertas, Bentjok Pastikan Jiwasraya Punya Saham Grup Bakrie

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2020 | 08:53 WIB

Begini Nasib Lahan Perumahan Forest Hill yang Diblokir Kejagung

Begini Nasib Lahan Perumahan Forest Hill yang Diblokir Kejagung

Bisnis | Senin, 22 Juni 2020 | 20:47 WIB

Sepak Terjang Benny Tjokro Hingga Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun

Sepak Terjang Benny Tjokro Hingga Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2020 | 08:29 WIB

Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya

Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2020 | 07:29 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×