Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA

Jum'at, 25 September 2020 | 02:15 WIB
Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA
Djoko Tjandra usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Action keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki USD 250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.

5. Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu.

6. Action keenam HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.

7. Action ketujuh adalah BR atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.
Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.

8. Action yang kedelapan adalah security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Joko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, action plan poin ke-3, action plan poin ke-6, serta action plan poin ke-7 berhasil dilaksanakan," kata jaksa.

9. Action kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke RI tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai putusan PK.

10. Action kesepuluh adalah Pembayaran konsultan fee 25% jaksa Pinangki sebesar USD 250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayar DP nya sebesar USD 500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke RI sesuai action plan poin ke-9.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI