Demo Hari Tani di Bengkulu Ricuh, 8 Orang Diciduk Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 25 September 2020 | 05:59 WIB
Demo Hari Tani di Bengkulu Ricuh, 8 Orang Diciduk Polisi
Situasi aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa dan petani didepan kantor DPRD Provinsi Bengkulu saat dibubarkan oleh pihak kepolisian. (ANTARA/Carminanda).

Suara.com - Aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional yang dilakukan gabungan mahasiswa bersama petani di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (24/9/2020) berlangsung ricuh dan delapan orang massa diamankan pihak kepolisian.

"Untuk yang diamankan ada delapan orang, kita akan minta keterangan mereka dan nanti juga penanggung jawab atau korlap akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak saat diwawancarai usai unjuk rasa.

Kericuhan terjadi ketika massa yang berjumlah sekitar 50 orang itu menolak dibubarkan dengan dalih aksi unjuk rasa tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan menerapkan protokol kesehatan pencegah COVID-19.

Namun, menurut Pahala, aksi unjuk rasa tersebut terpaksa dibubarkan karena melanggar maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Maklumat tersebut salah satunya mengatur tentang larangan kerumunan massa termasuk menggelar aksi unjuk rasa karena pandemi COVID-19.

Selain itu, aksi unjuk rasa ini melanggar ketentuan pasal 10 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Surat pemberitahuan unjuk rasa, kata Pahala, baru disampaikan satu hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa, sedangkan aturannya minimal dimasukkan tiga hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.

"Tentu kita menghindari jangan sampai aksi-aksi unjuk rasa ini menjadi kluster baru dalam penyebaran COVID-19," ucap Pahala.

Polisi melepaskan tembakan gas air mata dan air dari mobil water canon ke arah pengunjuk rasa untuk membubarkan mereka setelah dialog antara anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan perwakilan pengunjuk rasa tidak menemui kesepakatan.

Baca Juga: Hari Tani di Makassar, 23 Pendemo Ditangkap Polisi

Ada tiga anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang sempat menemui pengunjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Dempo Xler, Zulasmi Octarina dan Gunadi Yunir.

Massa kemudian berlari ke arah kantor Gubernur Bengkulu dan bertahan di depan markas Komando Resort Militer (Korem) 041 Garuda Emas (Gamas) Bengkulu sebelum akhirnya membubarkan diri.

Salah satu pengunjuk rasa Olan Sahayu mengatakan, delapan orang yang diamankan polisi tersebut terdiri dari enam orang mahasiswa dan dua orang penggiat lingkungan hidup.

Termasuk, kata Olan, Ketua Yayasan Kanopi Hijau Indonesia Bengkulu Ali Akbar bersama seorang aktivis Kanopi lainnya yaitu Suarli ikut diamankan di Mapolres Bengkulu.

Olan mengatakan massa pengunjuk rasa akan tetap bertahan di Mapolres Bengkulu hingga delapan orang yang diamankan tersebut dibebaskan pihak kepolisian.

"Sepertinya mereka memang sudah diincar maka langsung ditangkap, tetapi kami tegaskan bahwa lawan kami itu bukan aparat tetapi para pemangku kebijakan," ujarnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI