"Suatu ironi karena justru KPK dilemahkan sendiri oleh pemerintah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019," tutur Novel.
Novel berharap banyak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa menyelamatkan lembaga pemberantas korupsi tersebut.
"Semoga MK sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi bisa membatalkan pelemahan KPK. Demi kepentingan bangsa," sambung Novel.
Dalam UU KPK terbaru, ada beberapa poin yang menjadi polemik, antara lain:
Pasal 29 poin e yang berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK, harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."
Selain itu, ada pula aturan soal Dewan Pengawas yang lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK.
Akan tetapi, syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.