Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto

Siswanto

Jum'at, 25 September 2020 | 14:26 WIB
Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah akan mengalokasikan Penyertaan Modal Negara senilai Rp20 triliun untuk pembayaran klaim nasabah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya merupakan BUMN yang kini sedang terseret megaskandal korupsi -- kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Langkah pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk membantu Jiwasraya alih-alih didukung, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia mengkritik keras.

Dia membandingkan langkah hukum terhadap Jiwasraya dengan ketika menangani kasus yayasan peninggalan mantan Presiden Soeharto. Kejaksaan Agung menyita aset-aset milik Yayasan Supersemar sebesar Rp242 miliar dan menyerahkannya ke kas negara sejak 28 November 2019.

"Ada yang bangga dengan upaya pengambilan harta yayasan peninggalan Pak Harto? Prestasi hebat katanya. Padahal harta yayasan itu untuk kesejahteraan pendidikan, bencana alam, masjid, dan sosial lainnya," kata Tengku.

Sementara terhadap megaskandal korupsi di Jiwasraya, pemerintah justru akan menyuntikkan uang negara untuk membantu.  

"Sementara uang negara mau digelontorkan menutupi rampok Jiwasraya 20 T. Menutup borok?" kata Tengku.

Tetapi pendapat Tengku dihujani kritik sejumlah netizen dengan mengatakan langkah pemerintah baru rencana atau belum dilakukan. Soal Yayasan Supersemar, netizen menilai  Tengku tidak memiliki data yang akurat.

Ditangkapi demikian, Tengku menilai netizen tersebut kurang memahami persoalan. "Wah, wah... Memang nalar mahal harganya. Hemmm..." kata Tengku.

PMN Rp20 triliun belum cukup 

baca juga

Langkah pemerintah melakukan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya harus diikuti dengan komitmen pengawasan dan pengelolaan perusahaan agar Penyertaan Modal Negara  sebesar Rp20 triliun maksimal dalam menyelesaikan persoalan di perusahaan itu.

Pemerintah akan mengalokasikan PMN sebesar Rp 20 triliun melalui perusahaan milik negara yaitu PT. Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia  sebagai induk holding asuransi dan penjaminan yang digunakan penundaan pembayaran klaim para nasabah Jiwasraya melalui Nusantara Life, yang merupakan anak usaha BPUI.

Namun, ekonom UI sekaligus Chief Economist Danareksa Sekuritas Telisa Aulia Falianty mengatakan PMN tersebut belum cukup untuk menangani semua masalah yang dialami Jiwasraya.

"Kalau bicara cukup atau tidak cukup, ya tidak cukup. Karena ekuitas Jiwasraya saat ini minus Rp36 triliun," ujar Telisa Aulia Falianty dalam keterangan tertulis.

Pemerintah diketahui telah menetapkan mekanisme restrukturisasi Jiwasraya dengan menyediakan PMN melalui perusahaan milik negara yaitu PT. Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia sebagai induk holding asuransi dan penjaminan.

Dia optimistis bahwa restrukturisasi polis yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator sudah sesuai, karena sudah ada prospek bisnis di Jiwasraya.

"Secara prospek keuangan pasti sudah diperhitungkan. Mungkin ke depan Jiwasraya sudah memiliki prospek sehingga layak dipertahankan, meski mendapat suntikan modal Rp 20 triliun," kata dia.

Telisa mengaku saat ini upaya restrukturisasi yang akan dilakukan pemerintah sudah menjadi langkah yang paling tepat.

Jiwasraya melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis semua produknya dengan agenda utama menurunkan bunga yang sebelumnya dijanjikan sebesar 13-14 persen menjadi 6-7 persen. Nasabah yang setuju akan dipindahkan ke perusahaan cangkang yaitu PT. Nusantara Life yang berada di bawah BPUI.

Hanya saja, Telisa menggarisbawahi, restrukturisasi ini juga harus disertai reward and punishment. Bagi siapa saja yang menjadi sumber masalah perusahaan harus dihukum dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh di manajemen BUMN.

"Masalah Jiwasraya ini sudah ada sebelum pandemi, jadi memang sudah ada moral hazard di sektor keuangan. Untuk itu harus ada pembenahan secara menyeluruh," kata Telisa.

Dia mengatakan untuk mendapatkan suntikan dana, sudah tidak memungkinkan dengan menerbitkan surat utang (bond), karena likuiditas industri keuangan tengah ketat.

Sebelumnya, pengamat asuransi Irfan Raharjo menilai bahwa restrukturisasi Jiwasraya merupakan cara paling efisien mengatasi permasalahan BUMN asuransi itu di tengah pandemi Covid-19.

"Restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya menjadi langkah yang paling tepat dan realistis. Hanya saja klaim pemegang polis harus segera dibayarkan," kata Irfan.

Menurut Irfan, Jiwasraya sebenarnya memiliki cara lain untuk mendapatkan dana seperti melalui penerbitan surat utang (obligasi) dan penjualan aset.

Namun, dengan kondisi likuiditas di pasar yang masih ketat penerbitan surat utang tidak memungkinkan, sedangkan jika dengan cara penjualan aset akan terkendala harus menunggu proses hukum kasus Jiwasraya rampung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:46 WIB

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:44 WIB

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

News | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:19 WIB

Laku di Atas Nilai Limit, 5 Apartemen Benny Tjokro Ludes Dilelang Kejagung Rp10,7 Miliar

Laku di Atas Nilai Limit, 5 Apartemen Benny Tjokro Ludes Dilelang Kejagung Rp10,7 Miliar

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:44 WIB

Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Terkait Kasus Batubara di Kaltara

Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Terkait Kasus Batubara di Kaltara

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:01 WIB

Lengkapi Berkas 7 Tersangka MBG, Penyidik Periksa Pihak SPPG Karawang hingga Vendor

Lengkapi Berkas 7 Tersangka MBG, Penyidik Periksa Pihak SPPG Karawang hingga Vendor

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:52 WIB

Tetap Harus Dikawal, JARI 98 Minta Publik Jangan Terkecoh Isu Selain Kasus Febrie Adriansyah

Tetap Harus Dikawal, JARI 98 Minta Publik Jangan Terkecoh Isu Selain Kasus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:25 WIB

Terkini

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 09:02 WIB

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 09:00 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 08:59 WIB

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:55 WIB

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:50 WIB

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 08:46 WIB

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:44 WIB

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:41 WIB

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 08:25 WIB

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:23 WIB

×