Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

Bella, Faqih Fathurrahman

Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:05 WIB
Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI
Kejagung Pamer Uang Senilai Rp401 Miliar Hasil Sita Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI Periode 2017-2020. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT CNI pada Selasa (20/10/2026) untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi nikel.
  • Direktur Utama PT CNI berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.
  • Tersangka DS diduga melakukan ekspor ilegal dan penyuapan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp401 miliar.

Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dua orang saksi yang diperiksa tim penyidik berasal dari PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI). Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa (20/10/2026).

“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu WM dan S dari PT CNI,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/10/2026).

Anang melanjutkan, kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegas Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dalam perkara ini, lanjut Anang, DS diduga melakukan ekspor secara ilegal dengan memanipulasi hasil uji kadar nikel.

baca juga

"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Anang, DS juga diduga menyuap penyelenggara negara dalam pengurusan dokumen perizinan.

“Tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ucapnya.

Dalam perkara ini, kerugian negara diduga mencapai Rp401 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

DS dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor. Selain itu, DS juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Kritik Pusham UII: Punya Kementerian HAM tapi Kasus HAM Berat Mandek!

Kritik Pusham UII: Punya Kementerian HAM tapi Kasus HAM Berat Mandek!

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG

Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Dirut Pertamina Tinjau Distribusi BBM di Bali, Pastikan Percepatan Pemulihan Penyaluran Energi

Dirut Pertamina Tinjau Distribusi BBM di Bali, Pastikan Percepatan Pemulihan Penyaluran Energi

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Manipulasi Kode Produk hingga Suap Pemeriksa Pajak, Direktur TPL Jadi Tersangka

Manipulasi Kode Produk hingga Suap Pemeriksa Pajak, Direktur TPL Jadi Tersangka

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:51 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Korupsi Nikel Rp401 M: Dirut PT CNI Jadi Tersangka, Berperan Ekspor Ilegal dan Menyuap

Korupsi Nikel Rp401 M: Dirut PT CNI Jadi Tersangka, Berperan Ekspor Ilegal dan Menyuap

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Terkini

Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Belanja karena FOMO atau Memang Butuh? Tantangan Lawan Konsumerisme Digital

Belanja karena FOMO atau Memang Butuh? Tantangan Lawan Konsumerisme Digital

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Meski Tak Takut Ancaman MSCI, Prabowo Diklaim Tetap Dukung Reformasi Pasar Modal

Meski Tak Takut Ancaman MSCI, Prabowo Diklaim Tetap Dukung Reformasi Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:59 WIB

Brian Yuliarto: Kompetensi Pimpinan Kampus Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Brian Yuliarto: Kompetensi Pimpinan Kampus Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:59 WIB

Arti Mimpi Menemukan Uang Kertas di Jalan Pertanda Apa? Ini 10 Tafsirnya

Arti Mimpi Menemukan Uang Kertas di Jalan Pertanda Apa? Ini 10 Tafsirnya

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Stok Beras Melimpah, Bapanas Soroti Mafia Pangan yang Akali Kualitas dan Harga

Stok Beras Melimpah, Bapanas Soroti Mafia Pangan yang Akali Kualitas dan Harga

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Suara soal Karhutla Tak Didengar, Koalisi Enter Nusantara Minta Negara ASEAN Tekan Indonesia

Suara soal Karhutla Tak Didengar, Koalisi Enter Nusantara Minta Negara ASEAN Tekan Indonesia

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:38 WIB

YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan

YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan

Jogja | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Pertamina Drilling Siap Garap Migas Nonkonvensional untuk Perkuat Ketahanan Energi

Pertamina Drilling Siap Garap Migas Nonkonvensional untuk Perkuat Ketahanan Energi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market

Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:33 WIB

×