- Rapat umum;
- Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
- Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
- Perlombaan;
- Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
- Peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Larangan tersebut sesuai yang telah diatur di dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020.
Itulah aturan terkait konser Pilkada 2020 dan sejumlah musisi yang menentang konser Pilkada 2020 tersebut.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama