Aturan Konser Pilkada 2020 Selama Pandemi
Sebelumnya memang diketahui, bahwa KPU pada 24 September lalu telah membuat peraturan terbaru terkait konser musik selama kampanye Pilkada. Kemudian KPU akhirnya melarang konser musik yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
PKPU tersebut merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020. Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur di dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b. Selain itu, KPU juga melarang penyelenggaraan kegiatan seperti pentas seni dan panen raya.
Adapun sanksi bagi partai politik yang melanggar telah tertuang di dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan secara tertulis oleh Bawaslu provinsi ata Bawaslu kabupaten/kota. Kemudian Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Berikut ini sejumlah kegiatan yang dilarang dalam penyelenggaraan Pilkada 2020:
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
- Rapat umum;
- Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
- Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
- Perlombaan;
- Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
- Peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Larangan tersebut sesuai yang telah diatur di dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020.
Itulah aturan terkait konser Pilkada 2020 dan sejumlah musisi yang menentang konser Pilkada 2020 tersebut.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Tanpa Gejala, Eks Cawagub DKI Sylviana Positif Covid, Dirawat di Pertamina