Mulai Senin, Inggris Denda Pelanggar Isolasi Diri Hingga Rp 190 Juta

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Senin, 28 September 2020 | 16:11 WIB
Mulai Senin, Inggris Denda Pelanggar Isolasi Diri Hingga Rp 190 Juta
Ilustrasi penularan virus corona. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah Inggris mulai Senin (28/9/2020), memberlakukan aturan isolasi mandiri selama 10 hari bagi siapa pun yang terinfeksi virus corona. Jika melanggar, siap-siap terkena denda ratusan juta.

Menyadur BBC, jumlah denda yang dilayangkan berkisar mulai dari 1.000 poundsterling atau sekitar Rp 19 juta, hingga 10.000 poundsterling atau setara Rp 190 juta bagi pelanggaran serius dan berulang.

Peraturan ini berlaku bagi warga yang dinyatakan positif virus corona, atau yang telah diberitahu NHS Test dan Trace untuk menjalani isolasi diri karena melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi.

Mereka yang melakukan isolasi diri berarti tak dapat meninggalkan rumah, bahkan untuk membeli makanan atau kebutuhan lainnya.

Warga yang dinyatakan bergelaja atau positif virus corona, melakukan isolasi selama 10 hari. Sementara bagi anggota terdekat atau yang telah dikontak pihak Test and Trace, wajib berada di rumah selama 14 hari.

Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)

Sementara untuk meringankan beban warga kurang mampu yang terhambat kegiatan ekonomi-nya jika melakukan isolasi diri, pemerintah siap memberikan bantuan sebesar 500 poundsterling atau sekitar Rp 9,5 juta.

Menteri Dalam Negeri Inggrsi Priti Patel mengatakan aturan denda bertujuan untuk memperkuat kemajuan yang telah dibuat para warga.

"Kami tidak akan mengizinkan mereka uang melanggar aturan untuk menghambat kemajuan yang dicapai oleh susah payah oleh mayoritas taat peraturan," kata Patel.

Menteri Kesehatan Inggris Matt Hancock menyebut pemerintah tak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut jika kasus infeksi terus meroket.

Data dari kejaksaan agung menyebut lebih dari 19.000 orang telah didenda di Inggris dan Wales atas dugaan pelanggaran undang-undang virus corona, sepanjang pekan terakhir Agustus,

Pemerintah Inggris berharap denda baru itu akan berlaku di Wales, Skolandia, dan Irlandia Utara yang semuanya memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan virus corona mereka sendiri.

Berdasarkan Worldometers, Senin (28/9/2020), Inggris mencatatkan total 434.969 kasus infeksi virus corona dengan 41.988 kematian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotel untuk Isolasi Pasien Tanpa Gejala Covid-19

Hotel untuk Isolasi Pasien Tanpa Gejala Covid-19

Foto | Senin, 28 September 2020 | 15:00 WIB

Ngamuk Mau Terobos Ruang Isolasi RS, Bule Asal Swiss Langsung Diamankan

Ngamuk Mau Terobos Ruang Isolasi RS, Bule Asal Swiss Langsung Diamankan

Bali | Sabtu, 26 September 2020 | 12:04 WIB

12 Panduan Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah Bagi Pasien Covid-19

12 Panduan Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah Bagi Pasien Covid-19

Health | Rabu, 23 September 2020 | 20:58 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB