Refly Harun: Pembubaran Deklarasi KAMI Menunjukkan yang Berseberangan Takut

Rendy Adrikni Sadikin, Hernawan

Selasa, 29 September 2020 | 11:57 WIB
Refly Harun: Pembubaran Deklarasi KAMI Menunjukkan yang Berseberangan Takut
Respon Refly Harun Soal Pengusiran Deklarasi KAMI di Surabaya (YouTube Refly Harun).

Suara.com - Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun buka suara menanggapi kasus pembubaran deklarasi Koalisi Aksi Menyelatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya oleh sejumlah oknum polisi. Menurutnya, pengusiran tersebut berseberangan dengan hak berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Pernyataan tersebut Refly Harun sampaikan lewat tayangan video di Kanal YouTube-nya, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, setiap manusia dan warga negara termasuk KAMI berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Refly Harun menilai aksi KAMI tersebut merupakan bagian dari kebebasan berkumpul.

"Setiap manusia, setiap warga negara, berhak mengeluarkan pendapat. Baik secara lisan maupun tulisan. Berhak pula berkumpul. Jadi KAMI adalah bagian dari kebebasan berkumpul," ujarnya seperti dikutip Suara.com.

Dalam cuitannya, Refly Harun menuturkan bahwa penyampaian butir-butir tuntutan sebagaimana KAMI lakukan dilindungi oleh hak konstitusional.

Respon Refly Harun Soal Pengusiran Deklarasi KAMI di Surabaya (YouTube Refly Harun).
Respon Refly Harun Soal Pengusiran Deklarasi KAMI di Surabaya (YouTube Refly Harun).

"Deklarasi atau menyampaikan butir-butir tuntutan itu namanya kebebasan menyatakan pendapat. Itu hak asasi manusia yang dilindungi hak konstitusional," kata Refly.

"Bahkan kalau dikaitkan dengan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, itu adalah HAM yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun," sambungnya.

Lebih lanjut lagi, Pakar Hukum dan Tata Negara tersebut juga mengatakan bahwa pengusiran dan pembubaran aksi deklarasi KAMI seharusnya tidak terjadi.

Pengusiran itu dinilai olehnya aneh lantaran menghalangi orang yang hendak menyampaikan pendapat.

baca juga

"Jadi sebenarnya aneh kalau ada demo-demo seperti ini dihalangi atau ditentang," tegasnya.

Refly Harun tampak menyayangkan pihak keamanan yang membubarkan secara paksa aksi KAMI. Sebab, menurutnya petugas harus netral dan harus paham bahwa menyatakan pendapat dilindungi konstitusi.

"Mudah-mudahan petugas paham soal ini karena kalau petugas netral membiarkan keduanya orasi sepanjang keduanya tidak bentrok. Itu sebabnya petugas keamanan harus berada di tengah," jelasnya.

Dalam tayangan videonya, ia juga menyampaikan bahwa aspirasi penolakan atas KAMI juga sah saja untuk dilakukan. Namun, caranya harus tepat. Pasalnya, melarang orang demo dalam hal ini KAMI menciderai inti atau hakekat demokrasi.

"Ya boleh menyampaikan aspirasi penolakan. Yang tidak boleh adalah melarang orang. Silakan demo tidak setuju dengan KAMI tp tdk boleh melarang deklarasi KAMI. Itu hakekat atau inti kebebasan demokrasi," ujarnya.

Lebih dalam lagi, Refly Harun juga mengatakan pihak yang melarang aksi deklarasi ini sebenarnya menunjukkan bahwa pihak yang berseberangan takut dengan KAMI.

"Kalau dihadang begitu justru menunjukkan negara, penguasa, siapapun yang berseberangan dengan KAMI takut sendiri," ucap Refly.

Tak Kantongi Izin, Kegiatan KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi

Polisi membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di beberapa tempat di Kota Surabaya, Senin (28/9/2020), karena tak mengantongi izin keramaian.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika pihaknya membubarkan kegiatan yang berlangsung di beberapa tempat di Surabaya seperti di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan di Gedung Jabal Noer.

"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," katanya.

Trunoyudo melanjutkan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dijelaskan perwira tiga melati emas di pundak tersebut, dalam aturan pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegiatannya bersifat nasional, kata dia, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya.

"Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya Hari Sabtu," katanya.

Selanjutnya, alasan dibubarkannya kegiatan KAMI di Surabaya, kata Trunoyudo adalah di masa pandemi keselamatan rakyat atau masyarakat adalah yang paling utama. Hal tersebut menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat, tersebut adalah hukum tertinggi di masa pandemi ini.

"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Fakta Peristiwa Pembubaran Acara KAMI bersama Gatot Nurmantyo di Surabaya

4 Fakta Peristiwa Pembubaran Acara KAMI bersama Gatot Nurmantyo di Surabaya

Jatim | Selasa, 29 September 2020 | 10:09 WIB

Kronologis Polisi Bubarkan Acara KAMI saat Gatot Nurmantyo Lagi Pidato

Kronologis Polisi Bubarkan Acara KAMI saat Gatot Nurmantyo Lagi Pidato

Jakarta | Selasa, 29 September 2020 | 09:20 WIB

Analis Politik Sebut Pembubaran Deklarasi KAMI di Surabaya Sudah Tepat

Analis Politik Sebut Pembubaran Deklarasi KAMI di Surabaya Sudah Tepat

Jogja | Selasa, 29 September 2020 | 07:32 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:11 WIB

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:04 WIB

Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan

Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:49 WIB

Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang

Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:33 WIB

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:20 WIB

Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya

Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:13 WIB

KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!

KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:48 WIB