113 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Selama PSBB Jilid II

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 29 September 2020 | 19:06 WIB
113 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Selama PSBB Jilid II
Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran. Hasilnya, ada tempat yang harus ditutup sementara karena melanggar PSBB jilid II.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan sidak ke 647 kantor. Lokasinya tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Dari sidak yang dilakukan itu, Andri menyebut pihaknya telah menutup 113 kantor untuk sementara. Tindakan ini diambil sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, yang menyebut kantor akan ditutup selama 3x24 jam.

"Sejak 14 September hingga Senin kemarin tanggal 28 September, ada 647 perusahaan yang kami sidak. Hasilnya, 113 perusahaan harus ditutup sementara," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Penutupan terhadap perkantoran ini dilakukan karena dua alasan. Pertama adalah adanya temuan kasus corona pada karyawan atau orang yang berada di dalam gedung kantor.

Kemudian karena tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Di antaranya seperti tak menyediakan pemeriksa suhu, tempat cuci tangan, dan tak membatasi jumlah kapasitas orang dalam gedung.

Sesuai Pergub 88, jumlah kapasitas pegawai yang boleh bekerja di kantor adalah 50 persen untuk 11 sektor yang diizinkan. Sementara selain itu harus mengurangi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor hingga 25 persen dari total.

Ia menyebut ada 69 perusahaan yang gedungnya ditutup sementara karena ada temuan corona. Lalu 44 sisanya dinyatakan melanggar protokol kesehatan.

"Ada 69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan," jelasnya.

Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara sejak PSBB jilid II diterapkan :

  1. 14 September 2020: 9 Perusahaan ditutup sementara
  2. 15 September 2020: 2 Perusahaan ditutup sementara
  3. 16 September 2020: 5 Perusahaan ditutup sementara
  4. 17 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
  5. 18 September 2020: 15 Perusahaan ditutup sementara
  6. 19-21 September 2020: 11 Perusahaan ditutup sementara
  7. 22 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
  8. 23 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
  9. 24 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
  10. 25-27 September 2020: 14 Perusahaan ditutup sementara
  11. 28 September 2020: 16 Perusahaan ditutup sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Susun Kelompok yang Dapat Prioritas Pertama Divaksin Covid-19

Pemerintah Susun Kelompok yang Dapat Prioritas Pertama Divaksin Covid-19

News | Selasa, 29 September 2020 | 18:56 WIB

Pemerintah Klaim Selalu Dengarkan Masukan Pakar soal Penanganan Covid-19

Pemerintah Klaim Selalu Dengarkan Masukan Pakar soal Penanganan Covid-19

News | Selasa, 29 September 2020 | 18:45 WIB

Pegawai Positif Corona, Kantor Sudinakertrans Jaktim Lockdown

Pegawai Positif Corona, Kantor Sudinakertrans Jaktim Lockdown

News | Selasa, 29 September 2020 | 18:39 WIB

Larang Makan di Tempat, Pemprov DKI Belum Kaji Penularan Corona di Restoran

Larang Makan di Tempat, Pemprov DKI Belum Kaji Penularan Corona di Restoran

News | Selasa, 29 September 2020 | 18:37 WIB

Ini Perbedaan Gejala Covid-19 dan Serangan Jantung

Ini Perbedaan Gejala Covid-19 dan Serangan Jantung

Jawa Tengah | Selasa, 29 September 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB