Jika Pilkada Bikin Angka Covid-19 Meroket, Presiden Mesti Tanggung Jawab

Kamis, 01 Oktober 2020 | 03:30 WIB
Jika Pilkada Bikin Angka Covid-19 Meroket, Presiden Mesti Tanggung Jawab
Seorang petugas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/72020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kolaborator LaporCovid19 yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan risiko kematian akibat terpapar Covid-19 saat penyelenggaraan Pilkada.

"Pilkada memperhitungkan resiko kematian warga, itu jelas lebih berkarakter semata untuk sirkulasi politik lokal daripada membangun demokrasi konstitusional itu pesan untuk Istananya," ujar ujar Herlambang dalam Kelas Umum Pandemi 8 Antara Hak Pilih &  Hak Hidup : Pilkada Saat Pandemi secara virtual, Rabu (30/9/2020) 

Herlambang mengaku tak ingin penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi justru menimbulkan korban terlebih pasien meninggal akibat Covid-19.

Namun jika penyelenggaraan Pilkada menimbulkan korban jiwa akibat Covid-19, menurut Herlambang Presiden Jokowi, harus bertanggung jawab terkait hal tersebut.

Petugas meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/72020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/72020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Saya tidak ingin jatuhnya korban lebih banyak terjadi karena Pilkada,  tapi kalau terjadi itu, maka tagihan pemaknaan demokrasi konstitusional itu bisa dialamatkan kepada presiden hari ini sebagai penanggung jawab yang dimandati konstitusi. Jadi publik nggak kurang-kurang mengingatkan," ucap dia.

Tak hanya itu, Herlambang menegaskan bahwa masyarakat, tokoh-tokoh dan para ahli sudah mengingatkan penyelenggaraan Pilkada dapat menimbulkan korban jika tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.

Sehingga jika banyaknya korban akibat terpapar Covid-1, bukan hanya kegagalan negara dalam perlindungan terhadap hak asasi manusia, namun kejahatan negara terhadap rakyatnya.

"Kalau kematian warga yang sedari awal diingatkan potensi besarnya, namun tidak diindahkan sesungguhnya bukan semata soal kegagalan menjalankan mandat konstitusi pasal 28 i ayat 4 undang-undang dasar yang tadi bicara soal perlindungan pemenuhan hak asasi manusia, tetapi juga kejahatan negara," tutur Herlambang.

"Kenapa karena jumlah yang mati itu akan besar dan jumlah yang mati besar itu jumlah yang terpapar orang yang terpapar itu juga sudah merupakan pelanggaran hak asasi," sambungnya.

Baca Juga: Berhenti Jadi Rektor UNY, Sutrisna Wibawa Pamit di Medsos

Herlambang menegaskan bahwa membiarkan jatuhnya orang terpapar Covid-19 sama saja melakukan negara melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI