Jembatani Pekerja dan Pengusaha, Menaker Minta Instansi Dukung Mediator

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 01 Oktober 2020 | 20:18 WIB
Jembatani Pekerja dan Pengusaha, Menaker Minta Instansi Dukung Mediator
Menaker, Ida Fauziyah, dalam acara Forum Komunikasi Nasional MHI di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020) malam. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, minta agar instansi pusat dan daerah memberi dukungan kepada mediator dalam menjembatani hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Dalam menghadapi pandemi Covid-19, banyak persoalan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang membutuhkan kehadiran para Mediator Hubungan Industrial (MHI).

"Di masa pandemi ini, peran mediator sangat dibutuhkan dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, kita harus perkuat kinerja mediator di tingkat pusat dan daerah," katanya, saat membuka dan memberikan pengarahan dalam acara Forum Komunikasi Nasional MHI di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020) malam.

Selaku instansi pembina MHI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama instansi terkait di pusat dan daerah akan memberikan dukungan, agar para mediator dapat bekerja secara maksimal, mendukung jenjang karier yang optimal.

Menaker mengatakan, menjadi seorang MHI bukan pekerjaan dan bukan pengabdian yang mudah. Tapi dengan semangat dan itikad luar biasa, seorang mediator yang mempertemukan dan mendamaikan pihak-pihak berselisih, akan memiliki kepuasan tersendiri dan tak bisa dinilai dengan uang berapapun.

Ida mengajak para MHI tetap memiliki semangat yang tinggi, sehingga mampu menarik semakin banyak ASN untuk ikut menjadi seorang MHI.

Saat ini, personel MHI berjumlah 824 orang, dari kebutuhan minimal yang seharusnya berjumlah 3.101 personel. Kebutuhan tersebut dibuat dengan perhitungan bahwa seorang MHI membina sekurang-kurangnya 2 perusahaan setiap minggunya, atau 96 perusahaan setiap tahun. Sementara jumlah perusahaan yang tercatat sampai saat ini sekitar 297.000 perusahaan.

"Saya memahami, jumlah MHI masih jauh dari rasio kecukupan, " katanya

Ida mengatakan, salah satu bentuk dukungan kinerja dan integritas kepada MHI adalah dengan perubahan sistem dan peraturan jabatan fungsional MHI yang sedang berproses akhir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatir Negara (KemenPANRB).

Menurutnya, perubahan sistem jabatan fungsional MHI ini bertujuan untuk mendukung agar MHI menjadi lebih strategis, kompeten dan memiliki peluang karir lebih baik.

"Ini yang kami janjikan atau tawarkan, memiliki karier lebih baik dan kepuasan bathin yang luar biasa, " ujarnya.

Hal senada dikatakan Plt. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos), Haiyani Rumondang.

"MHI dituntut untuk berkinerja lebih, berkinerja menggunakan metode-metode baru, dari yang sebelumya menggunakan metode konvensional dan tatap muka, " katanya.

Dalam rangka memberikan dukungan terhadap MHI, Kemnaker telah hadir melalui serangkaian dukungan dalam peningkatan kompetensi dan karir para MHI. Salah satunya bukti hadirnya Kemnaker adalah melalui perubahan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional MHI.

"Perubahan PermenPANRB ini adalah adanya jenjang MHI Ahli Utama yang memungkinkan para Mediator sekalian merencanakan karirnya hingga jenjang tertinggi, " kata Haiyani.

Dukungan penuh negara kepada MHI ini, lanjut Haiyani, hendaknya para mediator berkinerja optimal memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara, terlebih dalam era pasca pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker : Kemasan Bisa Jadi Nilai Tambah Produk yang Dihasilkan

Kemnaker : Kemasan Bisa Jadi Nilai Tambah Produk yang Dihasilkan

Bisnis | Rabu, 30 September 2020 | 16:02 WIB

Menaker Pastikan Subsidi Upah Tahap IV Tepat Sasaran

Menaker Pastikan Subsidi Upah Tahap IV Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 23 September 2020 | 11:00 WIB

Kemnaker akan Siapkan 23 Ribu Tenaga Kerja Kompeten untuk KEK Galang Batang

Kemnaker akan Siapkan 23 Ribu Tenaga Kerja Kompeten untuk KEK Galang Batang

Bisnis | Sabtu, 26 September 2020 | 20:42 WIB

Ringankan Biaya Pengobatan, Kemnaker Beri Bantuan kepada Pekerja Migran

Ringankan Biaya Pengobatan, Kemnaker Beri Bantuan kepada Pekerja Migran

News | Selasa, 22 September 2020 | 19:07 WIB

Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Menaker : Untuk Bayar Kontrakan, Bu...

Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Menaker : Untuk Bayar Kontrakan, Bu...

News | Senin, 21 September 2020 | 16:20 WIB

Menaker Kunjungi Rumah Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah

Menaker Kunjungi Rumah Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah

News | Kamis, 17 September 2020 | 19:07 WIB

Terkini

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:49 WIB

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini

Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:39 WIB