Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:05 WIB
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
Aksi dorong-dorongan antara kelompok masyarakat sipil dengan petugas keamanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Sidang Khariq Anhar diwarnai aksi saling dorong aparat dan pendukung.

  • Kericuhan dipicu upaya polisi merebut poster dukungan yang dibawa massa.

  • Di dalam sidang, hakim akhirnya menolak gugatan praperadilan Khariq Anhar.

Suara.com - Ketegangan mewarnai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelang sidang putusan praperadilan aktivis Khariq Anhar.

Aksi saling dorong antara aparat kepolisian dan puluhan anggota masyarakat sipil tak terhindarkan saat petugas berusaha merebut alat peraga berupa poster yang dibawa massa.

Insiden ini terjadi pada Senin (27/10/2025), ketika massa menggelar aksi solidaritas untuk memberikan dukungan moril kepada Khariq, yang ditangkap imbas gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.

“Woii yang benar aja dong,” teriak salah seorang anggota masyarakat sipil yang tidak terima posternya direbut paksa oleh petugas.

Kericuhan ini menjadi pemandangan kontras dari proses hukum yang berlangsung di dalam ruang sidang.

Di dalam, nasib Khariq ditentukan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang pada akhirnya menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan.

Khariq sebelumnya menggugat keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim dalam putusannya.

Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang

Dengan demikian, status tersangka Khariq Anhar kini dinyatakan sah secara hukum.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Keempat tersangka yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pada petitumnya, Delpedro Cs meminta hakim yang mengadili mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya dan membebaskan dirinya dari tahanan Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI