Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:05 WIB
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
Aksi dorong-dorongan antara kelompok masyarakat sipil dengan petugas keamanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Sidang Khariq Anhar diwarnai aksi saling dorong aparat dan pendukung.

  • Kericuhan dipicu upaya polisi merebut poster dukungan yang dibawa massa.

  • Di dalam sidang, hakim akhirnya menolak gugatan praperadilan Khariq Anhar.

Suara.com - Ketegangan mewarnai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelang sidang putusan praperadilan aktivis Khariq Anhar.

Aksi saling dorong antara aparat kepolisian dan puluhan anggota masyarakat sipil tak terhindarkan saat petugas berusaha merebut alat peraga berupa poster yang dibawa massa.

Insiden ini terjadi pada Senin (27/10/2025), ketika massa menggelar aksi solidaritas untuk memberikan dukungan moril kepada Khariq, yang ditangkap imbas gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.

“Woii yang benar aja dong,” teriak salah seorang anggota masyarakat sipil yang tidak terima posternya direbut paksa oleh petugas.

Kericuhan ini menjadi pemandangan kontras dari proses hukum yang berlangsung di dalam ruang sidang.

Di dalam, nasib Khariq ditentukan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang pada akhirnya menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan.

Khariq sebelumnya menggugat keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim dalam putusannya.

Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.

baca juga

Dengan demikian, status tersangka Khariq Anhar kini dinyatakan sah secara hukum.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Keempat tersangka yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pada petitumnya, Delpedro Cs meminta hakim yang mengadili mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya dan membebaskan dirinya dari tahanan Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 13:08 WIB

Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo

Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 12:50 WIB

Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal

Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 18:16 WIB

Terkini

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:31 WIB

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:25 WIB

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:23 WIB

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 18:17 WIB

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:05 WIB

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:03 WIB

×