Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:05 WIB
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
Aksi dorong-dorongan antara kelompok masyarakat sipil dengan petugas keamanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Sidang Khariq Anhar diwarnai aksi saling dorong aparat dan pendukung.

  • Kericuhan dipicu upaya polisi merebut poster dukungan yang dibawa massa.

  • Di dalam sidang, hakim akhirnya menolak gugatan praperadilan Khariq Anhar.

Suara.com - Ketegangan mewarnai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelang sidang putusan praperadilan aktivis Khariq Anhar.

Aksi saling dorong antara aparat kepolisian dan puluhan anggota masyarakat sipil tak terhindarkan saat petugas berusaha merebut alat peraga berupa poster yang dibawa massa.

Insiden ini terjadi pada Senin (27/10/2025), ketika massa menggelar aksi solidaritas untuk memberikan dukungan moril kepada Khariq, yang ditangkap imbas gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.

“Woii yang benar aja dong,” teriak salah seorang anggota masyarakat sipil yang tidak terima posternya direbut paksa oleh petugas.

Kericuhan ini menjadi pemandangan kontras dari proses hukum yang berlangsung di dalam ruang sidang.

Di dalam, nasib Khariq ditentukan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang pada akhirnya menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan.

Khariq sebelumnya menggugat keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim dalam putusannya.

Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang

Dengan demikian, status tersangka Khariq Anhar kini dinyatakan sah secara hukum.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Keempat tersangka yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pada petitumnya, Delpedro Cs meminta hakim yang mengadili mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya dan membebaskan dirinya dari tahanan Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI