"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.
Putri melanjutkan, sebelum masuk ke tahap penyikan, Polri selaku termohon disebut tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Pada sidang berikutnya, Selasa (29/9/2020), Bareskrim Polri meminta hakim menolak dalil permohonan yang diajukan oleh Irjen Napoleon.
Di hadapan Hakim Ketua Suharno, tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.
"Kedua, termohon tidak akan menjawab dan nenanggapi satu persatu dalil-dalil permohonan pemohon namun tidak berarti termohon membenarkan dalil-dalil pemohon, tapi termohon akan menjawab suatu bentukjawbaan satu kesatuan utuh yang tidak terpisah satu dengan lainnya sesuai proses penyidikan," lanjutnya.
Bareskrim Polri menerangkan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon selaku pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya, melalukan penyedikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.
Baca Juga: Irjen Napoleon Tak Bisa Hadirkan 3 Saksi karena Tidak Dapat Izin Pimpinan
"Bahwa proses penyelidikan yanb dilakukan termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," jelas tim hukum Bareskrim.