Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal
Vokalis band indie Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud (kanan) bersama aktivis membentangkan poster saat menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan bagi aktivis yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Polisi akui tangkap Delpedro tanpa pemeriksaan calon tersangka.

  • Dalihnya: diskresi kepolisian dan takut ia hilangkan barang bukti.

  • Langkah ini diambil dalam sidang praperadilan yang digugat Delpedro.

Suara.com - Polda Metro Jaya menyampaikan pembelaan kontroversial di sidang praperadilan Delpedro Marhaen. Secara terbuka, mereka mengaku telah menangkap Direktur Lokataru Foundation tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Mereka berdalih penangkapan tanpa melalui prosedur merupakan "diskresi kepolisian" dan kekhawatiran ia akan menghilangkan barang bukti.

Argumen tersebut disampaikan oleh tim hukum Polda Metro Jaya untuk mematahkan gugatan Delpedro menyoal keabsahan penangkapannya.

Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, membenarkan adanya 'pelompatan' prosedur tersebut.

“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa dengan adanya terlebih dahulu surat panggilan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, oleh karena itu, termohon melakukan diskresi kepolisian,” kata Iverson saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Berlindung di Balik Protap

Iverson berdalih, tindakan diskresi ini dibenarkan dalam situasi tertentu, merujuk pada Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan anarki.

“Dalam protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi... untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, oleh karena itu termohon melakukan penangkapan,” jelasnya.

Konteks Tuduhan Penghasutan

baca juga

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro atas dugaan melakukan provokasi dan penghasutan yang memicu aksi anarkis di kalangan pelajar saat demonstrasi akhir Agustus lalu.

Ia dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak, karena dituduh menyebarkan informasi bohong dan merekrut anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan.

Pengakuan polisi bahwa mereka sengaja tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal kini menjadi jantung dari pertarungan hukum di sidang praperadilan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR

Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 17:27 WIB

Sidang Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo

Sidang Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 13:49 WIB

Usman Hamid Sebut Penangkapan Delpedro Cs Sebagai Bentuk Praktik Otoriter Pemerintah Terhadap Kritik

Usman Hamid Sebut Penangkapan Delpedro Cs Sebagai Bentuk Praktik Otoriter Pemerintah Terhadap Kritik

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 15:31 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×