Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal
Vokalis band indie Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud (kanan) bersama aktivis membentangkan poster saat menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan bagi aktivis yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Polisi akui tangkap Delpedro tanpa pemeriksaan calon tersangka.

  • Dalihnya: diskresi kepolisian dan takut ia hilangkan barang bukti.

  • Langkah ini diambil dalam sidang praperadilan yang digugat Delpedro.

Suara.com - Polda Metro Jaya menyampaikan pembelaan kontroversial di sidang praperadilan Delpedro Marhaen. Secara terbuka, mereka mengaku telah menangkap Direktur Lokataru Foundation tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Mereka berdalih penangkapan tanpa melalui prosedur merupakan "diskresi kepolisian" dan kekhawatiran ia akan menghilangkan barang bukti.

Argumen tersebut disampaikan oleh tim hukum Polda Metro Jaya untuk mematahkan gugatan Delpedro menyoal keabsahan penangkapannya.

Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, membenarkan adanya 'pelompatan' prosedur tersebut.

“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa dengan adanya terlebih dahulu surat panggilan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, oleh karena itu, termohon melakukan diskresi kepolisian,” kata Iverson saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Berlindung di Balik Protap

Iverson berdalih, tindakan diskresi ini dibenarkan dalam situasi tertentu, merujuk pada Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan anarki.

“Dalam protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi... untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, oleh karena itu termohon melakukan penangkapan,” jelasnya.

Konteks Tuduhan Penghasutan

baca juga

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro atas dugaan melakukan provokasi dan penghasutan yang memicu aksi anarkis di kalangan pelajar saat demonstrasi akhir Agustus lalu.

Ia dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak, karena dituduh menyebarkan informasi bohong dan merekrut anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan.

Pengakuan polisi bahwa mereka sengaja tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal kini menjadi jantung dari pertarungan hukum di sidang praperadilan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR

Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 17:27 WIB

Sidang Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo

Sidang Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 13:49 WIB

Usman Hamid Sebut Penangkapan Delpedro Cs Sebagai Bentuk Praktik Otoriter Pemerintah Terhadap Kritik

Usman Hamid Sebut Penangkapan Delpedro Cs Sebagai Bentuk Praktik Otoriter Pemerintah Terhadap Kritik

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 15:31 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×