Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal
Vokalis band indie Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud (kanan) bersama aktivis membentangkan poster saat menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan bagi aktivis yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
Baca 10 detik
  • Polisi akui tangkap Delpedro tanpa pemeriksaan calon tersangka.

  • Dalihnya: diskresi kepolisian dan takut ia hilangkan barang bukti.

  • Langkah ini diambil dalam sidang praperadilan yang digugat Delpedro.

Suara.com - Polda Metro Jaya menyampaikan pembelaan kontroversial di sidang praperadilan Delpedro Marhaen. Secara terbuka, mereka mengaku telah menangkap Direktur Lokataru Foundation tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Mereka berdalih penangkapan tanpa melalui prosedur merupakan "diskresi kepolisian" dan kekhawatiran ia akan menghilangkan barang bukti.

Argumen tersebut disampaikan oleh tim hukum Polda Metro Jaya untuk mematahkan gugatan Delpedro menyoal keabsahan penangkapannya.

Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, membenarkan adanya 'pelompatan' prosedur tersebut.

“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa dengan adanya terlebih dahulu surat panggilan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, oleh karena itu, termohon melakukan diskresi kepolisian,” kata Iverson saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Berlindung di Balik Protap

Iverson berdalih, tindakan diskresi ini dibenarkan dalam situasi tertentu, merujuk pada Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan anarki.

“Dalam protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi... untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, oleh karena itu termohon melakukan penangkapan,” jelasnya.

Konteks Tuduhan Penghasutan

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro atas dugaan melakukan provokasi dan penghasutan yang memicu aksi anarkis di kalangan pelajar saat demonstrasi akhir Agustus lalu.

Ia dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak, karena dituduh menyebarkan informasi bohong dan merekrut anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan.

Pengakuan polisi bahwa mereka sengaja tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal kini menjadi jantung dari pertarungan hukum di sidang praperadilan ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI