Mau Disahkan DPR, RUU Omnibus Ciptaker Hapus Pasal Penjerat Pembakar Hutan

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 05 Oktober 2020 | 18:03 WIB
Mau Disahkan DPR, RUU Omnibus Ciptaker Hapus Pasal Penjerat Pembakar Hutan
Ilustrasi--Presiden Jokowi saat pantau kebakaran hutan. (Biro Pers Kepresidenan)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja segera disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020), hari ini. Isi dalam RUU dianggap akan merugikan masyarakat.

Salah satunya terkait dengan pasal dalam RUU yang merevisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk pasal penjerat pembakaran hutan.

Sfaf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Tommy Indyan mengatakan, salah satu pasal yang direvisi, yakni pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Pasal Pertanggungjawaban Mutlak.

"Pasal 88 yang tadinya sebagai bentuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu kemudian dalam RUU Cilaka (Cipta Kerja) diubah bahwa setiap orang yang tindakannya usahanya menghasilkan tindakan limbah B3 dan seterusnya itu yang harus bertanggungjawab mutlak yang tadi saya sebutkan itu," kata Tommy dalam diskusi daring, Senin (5/10/2020).

Menurut Tommy, dalam pasal itu ancamannya menjadi bergeser. Misalnya pemegang konsesi atau perusahaan yang melakukan kelalaian atau perbuatan disengaja seperti kebakaran dalam konsesinya itu justru menjadi dilindungi dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Karena omnibus itu melindungi ruang pertanggungjawabannya maka siapa yang disasar berikutnya ya tentu adalah masyarakat adat, petani, peladang yang menggunakan kearifan lokal mereka untuk melakukan aktifitas peladang yang perlindungannya sudah dicabut," tuturnya.

Lebih lanjut, Tommy menilai dengan begitu nantinya penjara bukan dipenuhi oleh penjahat tindak pidana kriminal dan koruptor, akan tetapi dipenuhi oleh elemen warga petani, buruh hingga masyarakat adat karena dinilai melanggar RUU Omnibus Law.

"Itu yang kami bayangkan, koruptor dilindungi KPK dilemahkan pelaku-pelaku kejahatan HAM tidak dituntaskan maka penjara akan dipenuhi oleh warga negara petani buruh dan juga masyarakat adat," tandasnya.

Adapun bunyi pasal 88 sebelum direvisi berbunyi:

baca juga

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dalam draf RUU Cipta Kerja, Pasal itu diubah menjadi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.

Paripurna

Sebelumnya, DPR memastikan bakal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja pada hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

Pantauan Suara.com di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Rahmat Gobel sudah bersiaga duduk di meja pimpinan. Monitor layar juga sudah menunjukan beberapa anggota yang ikut hadir secara virtual.

Bahkan, bel pertanda dilaksanakannya rapat paripurna sudah berdering pada pukul 14.58 WIB.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi membenarkan, memang paripurna digelar hari ini dengan beberapa agenda, yakni pengesahan RUU Cipta Kerja sekaligus penutupan masa sidang.

"Iya. Dua-duanya," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin.

Hal senada juga disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan usai menghadiri rapat Bamus.

"Kayaknya hari ini tapi nggak tahu jam berapa. Kayaknya hari ini," kata Sturman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Ampun, Menhut Raja Juli Bakal Umumkan Para Pembakar Hutan ke Publik

Tak Ada Ampun, Menhut Raja Juli Bakal Umumkan Para Pembakar Hutan ke Publik

News | Senin, 28 Juli 2025 | 13:07 WIB

Ultimatum Irjen Herry Heryawan: Tak Ada Ampun Bagi Pembakar Hutan!

Ultimatum Irjen Herry Heryawan: Tak Ada Ampun Bagi Pembakar Hutan!

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:24 WIB

Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Akan Demo Besar-besaran Pada 10 Agustus

Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Akan Demo Besar-besaran Pada 10 Agustus

Video | Senin, 11 Juli 2022 | 19:45 WIB

Akan Gelar Demo Besar-besaran, Aliansi Aksi Sejuta Buruh: UU Omnibus Law Cipta Kerja Abai Azas Keterbukaan

Akan Gelar Demo Besar-besaran, Aliansi Aksi Sejuta Buruh: UU Omnibus Law Cipta Kerja Abai Azas Keterbukaan

News | Senin, 11 Juli 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri

Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri

Jawa Tengah | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter

Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:10 WIB

6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara

6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Tanggapan Istana soal Sorotan Netizen Terkait Gambar Prabowo di Atraksi Terjun Payung HUT RI

Tanggapan Istana soal Sorotan Netizen Terkait Gambar Prabowo di Atraksi Terjun Payung HUT RI

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Proyek Danantara Development Management Fund Dipastikan Tak Pakai APBN

Proyek Danantara Development Management Fund Dipastikan Tak Pakai APBN

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut

Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Bursa Kripto CFX Perkuat Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Pelestarian Laut di Bali

Bursa Kripto CFX Perkuat Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Pelestarian Laut di Bali

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Gatot Nurmantyo Wanti-wanti Prabowo! Ancaman Perang Kognitif Bisa Lumpuhkan Pemerintahan

Gatot Nurmantyo Wanti-wanti Prabowo! Ancaman Perang Kognitif Bisa Lumpuhkan Pemerintahan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:55 WIB

×