Suara.com - Pemerintah tengah mempertimbangkan sebuah langkah radikal untuk memerangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberi sinyal akan 'memajang' atau merilis secara reguler daftar nama para tersangka pembakar hutan ke publik.
Langkah ini, menurut Raja Juli, dipertimbangkan sebagai 'senjata pamungkas' untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam menanggulangi bencana tahunan ini.
"Dalam waktu dekat saya akan berkomunikasi dengan Kapolri agar para Kapolda bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) kami secara reguler menginformasikan perkembangan proses hukum terhadap para pelaku pembakaran," kata Raja Juli sebagaimana dilansir Antara, saat ditemui seusai rapat koordinasi karhutla nasional di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, pengumuman terbuka ini tidak hanya berfungsi sebagai hukuman sosial, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat dan peringatan keras bagi korporasi agar tidak lagi bermain-main dengan api.
Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus karhutla tidak boleh lagi setengah hati, karena ini menyangkut keadilan ekologis dan keselamatan jutaan warga negara dari bahaya asap.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadarnya. Ini soal keadilan ekologis dan perlindungan warga negara dari bahaya asap dan krisis lingkungan,” ujarnya.
Raja Juli secara khusus mengapresiasi gerak cepat Polda Riau yang telah berhasil menangani 43 kasus karhutla dengan menetapkan 51 tersangka. Ia berharap, ketegasan serupa juga diterapkan di provinsi-provinsi rawan lainnya seperti Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan.
Menutup pernyataannya, Menteri Kehutanan memberikan peringatan yang sangat tegas kepada siapa pun yang masih berniat membakar hutan.
“Semoga ini menjadi peringatan tegas: jangan pernah main api. Karena api bukan hanya membakar hutan, tapi juga masa depan kita,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Gibran Pantau Karhutla Riau, Terima Laporan Modus 'Tipu-tipu' 51 Tersangka Pembakar Hutan