6 Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja

Dany Garjito

Selasa, 06 Oktober 2020 | 08:33 WIB
6 Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Cipta Kerja pada rapat paripurna digelar pada 5 Oktober 2020. Sebelum disahkan, Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja sudah menuai sorotan. Regulasi UU Cipta Kerja tersebut dinilai memposisikan pekerja dalam kerugian. Akan tetapi, DPR tetap melakukan langkah senyap untuk mengesahkan RUU Cipta kerja itu menjadi UU Cipta Kerja. Berikut adalah pasal kontroversial UU Cipta Kerja.

  1. Pasal tentang Penghapusan Upah Minimum
    Dalam UU Cipta kerja yang sudah disahkan, salah satu poin yang tidak disepakati oleh serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Poin tersebut diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja bisa lebih rendah dari penghasilan yang didapatkan saat ini. Pasal ini juga kontradiktif dengan aturan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pekerja tidak boleh mendapatkan upah di bawah upah minimum. Bagaimanapun jika ditelusuri, memang tidak semua daerah memiliki UMP yang sepadan dengan pengeluaran masyarakatnya. Walaupun disebutkan penetapan UMK dan UMP berdasarkan perhitungan kebutuhan layak hidup atau KLH namun kenyataan di lapangan terkondisi hal yang berbeda dari konsep tersebut.
  2. Pasal tentang Jam Lembur Jadi Lebih Lama
    Pasal kontroversial lainnya dalam UU Cipta Kerja ialah pasal yang menyebut tentang jam lembur. Ketika UU Cipta Kerja disahkan, berarti pasal yang membuat jam lembur di kantor lebih lama itu berlaku. Ketentuan itu lebih lama daripada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu. Sedangkan dalam draf Omnibus Law yang sekarang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja disebutkan dalam BAB IV tentang ketenagakerjaan dalam Pasal 78 bahwa waktu kerja lembur bisa dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
  3. Pasal tentang Kontrak Seumur Hidup
    Serikat buruh dan pemerhati pekerja saat ini meradang dengan adanya indikasi kontrak seumur hidup dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Dalam RUU Cipta Kerja sebelumnya ada poin dalam pasal 61 yang menyebutkan perihal perjanjian kerja. Di sana dicantumkan perjanjian yang intinya tentang perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Akan tetapi, terdapat tambahan dalam Pasal 61 A yang menyebutkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir. Aturan tersebut dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan. Dengan aturan ini, pekerja tidak diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan sendiri kapasitas waktu yang mau dihabiskan di perusahaan tempatnya bekerja. Sebab, jangka waktu kontrak berdasarkan keputusan pengusaha dan berpotensi terjadi kontrak seumur hidup.
  4. Rentan Pemutusan Hubungan Kerja Sewaktu-waktu
    Pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja berikutnya masih sehubungan dengan perjanjian kerja. Seperti yang telah disebutkan dalam poin tiga di atas, ada kemungkinan pengusaha bisa mengontrak tenaga kerja seumur hidup tapi itu juga berarti pekerja dalam kondisi rentan bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu dari perusahaan. Hal ini dinilai sangat merugikan pekerja.
  5. Pasal tentang Pemotongan Waktu Istirahat
    UU Cipta Kerja yang telah disahkan juga memuat jam istirahat. Dalam Pasal 79 Ayat 2 Poin b disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan hanya satu hari dalam enam hari kerja atau dalam satu minggu. Di samping itu, dalam ayat 5, UU Cipta Kerja disebutkan cuti panjang dua bulan per enam tahun dihapus. Cuti panjang tersebut kemudian diwajibkan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau dalam lembar perjanjian kerja bersama. Hal ini sangat kontradiktif dengan aturan dari UU Ketenagakerjaan yang telah
    disahkan lebih dulu. Dalam UU tersebut disebutkan dan dijelaskan secara detail terkait cuti atau istirahat panjang bagi pekerja dapat dilakukan oleh pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.
  6. Pasal tentang Mempermudah Perekrutan TKA
    Adanya indikasi pemerintah mempermudah perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga menimbulkan kontroversi. Hal ini dikhawatirkan dapat menyingkirkan tenaga kerja Indonesia ke zona yang tidak menguntungkan secara ekonomi dan mereka menjadi semakin terpuruk. Hal itu terlihat secara tersurat dalam Pasal 42 yang intinya mempermudah izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk agar bisa bekerja di Indonesia. Apabila mengacu kepada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Akan tetapi, pengesahan UU Cipta Kerja ini mempermudah perizinan TKA. Dalam UU Cipta Kerja yang baru TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Demikian, pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja yang mendapatkan perhatian khusus dari serikat pekerja. Apakah Anda termasuk orang yang setuju dengan isi Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR?

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Kerugian UU Cipta Kerja untuk Karyawan, Banyak Duit Disunat

5 Kerugian UU Cipta Kerja untuk Karyawan, Banyak Duit Disunat

Batam | Selasa, 06 Oktober 2020 | 08:25 WIB

Warganet Serukan Blokir Twitter dan IG DPR RI karena UU Cipta Kerja Sah

Warganet Serukan Blokir Twitter dan IG DPR RI karena UU Cipta Kerja Sah

Batam | Selasa, 06 Oktober 2020 | 08:15 WIB

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Mogok Nasional 3 Hari

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Mogok Nasional 3 Hari

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2020 | 08:11 WIB

Minta Maaf Soal RUU Cipta Kerja, AHY: Dipaksakan dan Bahaya

Minta Maaf Soal RUU Cipta Kerja, AHY: Dipaksakan dan Bahaya

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 08:05 WIB

Cuplikan Video Sidang DPR Viral, Fiersa Besari: Rakyat Tidak Diwakili Dewan

Cuplikan Video Sidang DPR Viral, Fiersa Besari: Rakyat Tidak Diwakili Dewan

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 08:13 WIB

Drama Mikrofon Mati saat Sidang RUU Cipta Kerja, Puan Maharani jadi Sorotan

Drama Mikrofon Mati saat Sidang RUU Cipta Kerja, Puan Maharani jadi Sorotan

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 07:50 WIB

Terkini

Pahlawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Alami Nasib Tragis di Liga Inggris

Pahlawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Alami Nasib Tragis di Liga Inggris

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Motor MotoGP akan Ikut Tampil di Ajang F1 Amerika 2026, Balapan Bareng?

Motor MotoGP akan Ikut Tampil di Ajang F1 Amerika 2026, Balapan Bareng?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Riset Ungkap QRIS Jadi Fitur Utama Warga RI Pakai Dompet Digital

Riset Ungkap QRIS Jadi Fitur Utama Warga RI Pakai Dompet Digital

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Skema Baru Pengembalian Pajak Belanja Bagi Turis di Jepang

Skema Baru Pengembalian Pajak Belanja Bagi Turis di Jepang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Tiga Jembatan di Batang Toru, Ikhtiar Menjaga Satwa Liar Tetap Terhubung

Tiga Jembatan di Batang Toru, Ikhtiar Menjaga Satwa Liar Tetap Terhubung

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:33 WIB

Viral Pakai Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Langsung Klarifikasi

Viral Pakai Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Langsung Klarifikasi

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:30 WIB

The Talented Mr. Ripley: Ambisi, Identitas, dan Harga Sebuah Kepalsuan

The Talented Mr. Ripley: Ambisi, Identitas, dan Harga Sebuah Kepalsuan

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Bedak Padat Kelly yang Asli Harga Berapa? Intip Klaim dan Review-nya

Bedak Padat Kelly yang Asli Harga Berapa? Intip Klaim dan Review-nya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:22 WIB

Menghilangkan Kapalan di Tangan Pakai Apa? Ini 5 Cara Mudah dan Ampuh

Menghilangkan Kapalan di Tangan Pakai Apa? Ini 5 Cara Mudah dan Ampuh

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Misi Bangkit Persib Bandung di Markas Garudayaksa, Beckham dan Ragnar Siap Dimainkan

Misi Bangkit Persib Bandung di Markas Garudayaksa, Beckham dan Ragnar Siap Dimainkan

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:19 WIB

×