Kritik TR Larangan Demo, IPW: Apa Kapolri Peduli?

Selasa, 06 Oktober 2020 | 10:41 WIB
Kritik TR Larangan Demo, IPW: Apa Kapolri Peduli?
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. (Facebook @netaspane)

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keputusan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang menerbitkan surat telegram rahasia (TR) terkait larangan aksi unjuk rasa atau demo bagi serikat pekerja dan buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut IPW keputusan Kapolri menerbitkan TR tersebut sangat berlebihan.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai Polri seharusnya dapat menghargai hak serikat pekerja dan buruh untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Terlebih, persolan buruh merupakan persolan laten yang diakibatkan tidak adanya kesepakatan atau titik temu dengan pengusaha, yang berdampak pada kian memburuknya nasib kaum buruh.

"Artinya, jika melihat Kapolri mengeluarkan surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, yang memerintahkan seluruh jajarannya di 25 Provinsi dan 300 Kabupaten/Kota, agar melarang aksi unjuk rasa, TR ini tentu sudah sangat berlebihan, tidak independen, dan tidak promoter," kata Neta lewat keterengan resmi kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Neta memahami bahwa larangan aksi unjuk rasa tersebut ditujukan untuk keselamatan masyarakat mengingat kekinian masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun, menurutnya larangan yang bersifat tersebut terkesan sangat arogansi.

"Pelarangan mutlak dalam TR itu terkesan mengedepankan arogansi dan menyepelekan undang-undang. Sebab penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.

Di sisi lain, Neta berpendapat jika Kapolri sudah semestinya memahami bawah alasan serikat pekerja dan buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja lantaran banyak merugikan kaum mereka. Salah satunya poin terkait penghapusan cuti khusus bagi wanita haid dan hamil.

"Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya. Apakah polri dan kapolri peduli?," pungkasnya.

Sejumlah serikat pekerja dan buruh sebelumnya berencana menggelar aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.

Kendati begitu, DPR RI dan Pemerintah kekinian justru telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) kemarin. Pengesahan undang-undang yang dianggap merugikan kamu buruh dan pekerja itu dipercepat dari rencana sebelumnya.

Baca Juga: Dilarang Kapolri Tapi Buruh Ngotot Demo Omnibus Law, Polisi Pakai Cara Ini

Serikat pekerja dan buruh sendiri melakukan aksi unjuk rasa tersebut lantaran Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat merugikan.

Berikut 5 kerugian karyawan setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan:

Upah Minimum

Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.

Pangkas Pesangon

Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK. Nilai pesangon bagi pekerja turun karena pemerintah mengganggap aturan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI