Larang Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Corona jadi Dalih Kapolri Terbitkan TR

Senin, 05 Oktober 2020 | 14:39 WIB
Larang Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Corona jadi Dalih Kapolri Terbitkan TR
Kapolri Jenderal Idham Azis saat ditemui wartawan di kantor Kompolnas. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri membenarkan adanya Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri terkait antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja menolak RUU Omnibus Law - Cipta Kerja yang rencananya akan digelar mulai Selasa, (6/10) hingga Kamis (8/10).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono berdalih bahwa TR Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 itu diterbitkan demi keselamatan masyarakat. Mengingat, kekinian masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Argo lantas menjelaskan bahwasanya setiap masyarakat pada dasarnya diperbolehkan menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998.

Hanya saja, di tengah situasi pendemi Covid-19 kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut dikhawatirkan justru akan menciptakan klaster baru penularan Covid-19.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri," ujarnya.

Argo menambahkan bahwa patroli siber yang dimaksud dalam isi TR Kapolri itu dimaksudkan untuk meminimalisir adanya penyebaran informasi bohong atau hoaks.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," katanya.

TR Kapolri

Baca Juga: YLBHI Kritik TR Kapolri: Ini Polisi Apa Departemen Penerangan Era Soeharto?

Beredar TR Kapolri Jenderal Idham Aziz tersebar di lini masa, media sosial yang isinya instruksi kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh terhadap penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.

Sejumlah foto poin-poin dalam TR Kapolri itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @AksiLangsung. Sejak diunggah, pada Senin (5/10/2020) pukul 08.44 WIB kicauan tersebut telah diretweet 470 kali dan disukai 762 kali.

"Wuiih telegram Kapolri ngeriii! selain melarang unjuk rasa (padahal udah dijamin oleh konstitusi) juga melakukan counter narasi soal cipta kerja. bener polisi sekarang polisi palugada: bisa jadi tukang pukul plus buzzer. gini nih preman diseragamin kayak gini," kicau @AksiLangsung seperti dikutip Suara.com, Senin.

Dalam foto yang diunggah oleh akun @AksiLangsung terlihat STR Kapolri itu teregister dengan Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020. Tertera pula STR tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Oktober dan ditujukan kepada para Kapolda.

TR tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto.

Berdasarkan dari beredarnya foto tersebut, setidaknya ada 12 poin yang disampaikan oleh Kapolri kepada jajaran Kapolda. Salah satunya yakni menginstruksikan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan oleh buruh pada 6 hingga 8 Oktober berkaitan dengan penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI