Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Kubu Napoleon Akan Pelajari Salinan Putusan

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:04 WIB
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Kubu Napoleon Akan Pelajari Salinan Putusan
Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Terkait itu, tim kuasa hukum Napoleon belum mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.

Gunawan Raka selaku kuasa hukum Napoleon mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan tersebut. Ia menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapat salinan putusan setelah sidang selesai.

"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan," kata Gunawan seusai persidangan.

"Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," sambungnya.

Menurutnya ada beberapa materi yang tidak tersentuh salama sidang praperadilan berlangsung. Dia menambahkan, materi pembuktian terkait benar atau tidaknya tuduhan terhadap kliennya dalam perkara tersebut akan dibuktikan dalam perkara pokok.

"Ada beberapa materi tidak tersentuh di media praper, kalau sudah menyentuh materi pembuktian tentang benar atau tidaknya tuduhan itu nanti di materi pokok," kata dia.

Sebelumnya, hakim ketua Suharno menilai penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB itu baru dimulai pukul 11.21 WIB. Napoleon selaku pihak pemohon tidak hadir dalam ruang persidangan dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

"Pertama, menolak praperadilan pemohon unruk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap hakim ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perjalanan Sidang

Gugatan itu dilayangkan oleh Napoleon berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus gratifikasi dan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mantan Kadiv Hubinter tersebut mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 2 September 2020 lalu. Sidang perdana yang dihelat pada Senin (21/9/2020) sempat tertunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir.

Pada sidang berikutnya, Senin (28/9), kuasa hukum Napoleon menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.

Pada sidang berikutnya, Selasa (29/9/2020), Bareskrim Polri meminta hakim menolak dalil permohonan yang diajukan oleh Irjen Napoleon.

Di hadapan Hakim Ketua Suharno, tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:16 WIB

Gugat Bareskrim, Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Diputus Hari Ini

Gugat Bareskrim, Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Diputus Hari Ini

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 08:00 WIB

Gugat Bareskrim, Nasib Irjen Napoleon Diputuskan Selasa Pekan Depan

Gugat Bareskrim, Nasib Irjen Napoleon Diputuskan Selasa Pekan Depan

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 14:09 WIB

Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!

Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 12:59 WIB

Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon

Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 12:39 WIB

Terkini

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit

BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar

Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:08 WIB

Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:03 WIB

Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis

Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:00 WIB

Suster Sesilia Turun ke Jalan, Biarawati Ini Pasang Badan Dukung Demo Mahasiswa di DPR RI

Suster Sesilia Turun ke Jalan, Biarawati Ini Pasang Badan Dukung Demo Mahasiswa di DPR RI

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:56 WIB