Kecam UU Cipta Kerja, Kenapa Bukan DPR Saja yang Digaji per Jam?

Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:17 WIB
Kecam UU Cipta Kerja, Kenapa Bukan DPR Saja yang Digaji per Jam?
Pengamanan gedung DPR RI jelang aksi demo, Senin (30/9/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja memantik amarah publik lantaran dinilai sangat merugikan rakyat.

Publik beramai-ramai menolak UU tersebut hingga muncul usulan agar aturan itu diimplementasikan untuk DPR RI saja, bukan untuk rakyat.

Akun Twitter @snow_brights membagikan video singkat dari salah satu akun TikTok yang melayangkan aksi protes disahkannya UU Cipta Kerja.

Video tersebut mendadak viral di media sosial dan mendapatkan dukungan dari publik. Hingga Selasa (6/10/2020) sore, video tersebut telah disaksikan lebih dari 22 ribu pengguna.

Akun tersebut memberikan sindiran telak kepada para wakil rakyat yang mengesahkan UU tersebut.

"Kepada dewan 'perwakilan rakyat', di sini saya bertanya mengapa UU tersebut tidak diimplementasikan terhadap kalian saja?" ujarnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (6/10/2020).

UU Cipta Kerja diusulkan berlaku untuk anggota dewan (Twitter/snow_brights)
UU Cipta Kerja diusulkan berlaku untuk anggota dewan (Twitter/snow_brights)

Dalam video singkat itu, pria berkacamata dengan mengenakan kemeja kotak biru itu mengusulkan agar para wakil rakyat saja yang harus digaji per jam atau per rapat.

Sehingga, para anggota DPR yang tak mengikuti rapat tidak akan mendapatkan gaji.

"Kenapa bukan kalian yang digaji per jam, coba bayangkan? Atau mungkin digaji per rapat. Jadi kalau kalian tidak ikut rapat kalian tidak dapat gaji," ungkapnya.

Baca Juga: Mata Pelajaran PPKN Trending Topic di Twitter, Ternyata Ini Penyebabnya

"Bukankah itu akan lebih baik, akan lebih disiplin," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI