UU Cipta Kerja Bikin PHK Makin Mudah, dari Efiensi hingga Buruh Mangkir

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:22 WIB
UU Cipta Kerja Bikin PHK Makin Mudah, dari Efiensi hingga Buruh Mangkir
INFOGRAFIS: Disahkan, Ini 6 Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja

Suara.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dinilai memudahkan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hak Kerja atau PHK kepada para buruh. Hal itu yang kemudian menuai kontra di kalangan pekerja.

Sebab, UU Cipta Kerja memuat pasal baru yang sebelumnya tidak tertuang di Undang-Undang Nomor 13 Tahum 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun pasal tersebut ialah Pasal 154 A yang memuat aturan alasan seseorang pekerja dapat di-PHK.

Dalam UU Cipta Kerja sekaligus menghapus ketentuan dalam Pasal 154. "Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 154A," tulis ketentuan di UU Cipta Kerja.

Adapun alasan PHK yang menjadi sorotan ialah terdapat dalam Pasal 154A huruf b dan i. Di mana pekerja atau buruh dapat diberhentikan dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi dan buruh mangkir.

Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur hal tersebut. Di mana dalam Pasal 154 memuat empat poin buruh atau pekerja dapat diberhentikan.

Pertama ialah telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya, kemudian pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada tekanan atau intimidasi

Selanjutnya sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. Terakhir pekerja atau buruh meninggal dunia.

Adapun bunyi Pasal 154A dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 154A

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;

  • perusahaan melakukan efisiensi;
  • perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;
  • perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
  • perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  • perusahaan pailit;
  • perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;
  • pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
  • pekerja/buruh mangkir;
  • pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
  • pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
  • pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
  • pekerja/buruh meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Macet, Ini 10 Lokasi Rencana Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

Hindari Macet, Ini 10 Lokasi Rencana Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:56 WIB

Demo Besar dan Mogok Kerja Buruh Dilanjutkan Rabu Hari Ini, Ini Lokasinya

Demo Besar dan Mogok Kerja Buruh Dilanjutkan Rabu Hari Ini, Ini Lokasinya

Banten | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:55 WIB

Buntut Protes UU Cipta Kerja, 8 Meme Pindah Kewarganegaraan Bikin Ngakak

Buntut Protes UU Cipta Kerja, 8 Meme Pindah Kewarganegaraan Bikin Ngakak

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:50 WIB

Demo Mahasiswa Banten Rusuh, Polisi Dilempari Batu, Darah Mengucur di Jalan

Demo Mahasiswa Banten Rusuh, Polisi Dilempari Batu, Darah Mengucur di Jalan

Banten | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:45 WIB

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Brimob Jaga Perlimaan Bandara Hasanuddin

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Brimob Jaga Perlimaan Bandara Hasanuddin

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:59 WIB

Ada Ajakan Pembangkangan Sipil Tolak UU Cipta Kerja, Siapa yang Menyerukan?

Ada Ajakan Pembangkangan Sipil Tolak UU Cipta Kerja, Siapa yang Menyerukan?

Banten | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:05 WIB

Ucapan Fahri ke DPR Disentil: Sekedar Ngomong Mah Burung Beo Juga Bisa Bang

Ucapan Fahri ke DPR Disentil: Sekedar Ngomong Mah Burung Beo Juga Bisa Bang

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:38 WIB

Terkini

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:30 WIB

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:21 WIB