UU Cipta Kerja Bikin PHK Makin Mudah, dari Efiensi hingga Buruh Mangkir

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:22 WIB
UU Cipta Kerja Bikin PHK Makin Mudah, dari Efiensi hingga Buruh Mangkir
INFOGRAFIS: Disahkan, Ini 6 Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja

Suara.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dinilai memudahkan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hak Kerja atau PHK kepada para buruh. Hal itu yang kemudian menuai kontra di kalangan pekerja.

Sebab, UU Cipta Kerja memuat pasal baru yang sebelumnya tidak tertuang di Undang-Undang Nomor 13 Tahum 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun pasal tersebut ialah Pasal 154 A yang memuat aturan alasan seseorang pekerja dapat di-PHK.

Dalam UU Cipta Kerja sekaligus menghapus ketentuan dalam Pasal 154. "Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 154A," tulis ketentuan di UU Cipta Kerja.

Adapun alasan PHK yang menjadi sorotan ialah terdapat dalam Pasal 154A huruf b dan i. Di mana pekerja atau buruh dapat diberhentikan dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi dan buruh mangkir.

Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur hal tersebut. Di mana dalam Pasal 154 memuat empat poin buruh atau pekerja dapat diberhentikan.

Pertama ialah telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya, kemudian pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada tekanan atau intimidasi

Selanjutnya sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. Terakhir pekerja atau buruh meninggal dunia.

Adapun bunyi Pasal 154A dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 154A

baca juga

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;

  • perusahaan melakukan efisiensi;
  • perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;
  • perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
  • perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  • perusahaan pailit;
  • perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;
  • pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
  • pekerja/buruh mangkir;
  • pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
  • pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
  • pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
  • pekerja/buruh meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Macet, Ini 10 Lokasi Rencana Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

Hindari Macet, Ini 10 Lokasi Rencana Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:56 WIB

Demo Besar dan Mogok Kerja Buruh Dilanjutkan Rabu Hari Ini, Ini Lokasinya

Demo Besar dan Mogok Kerja Buruh Dilanjutkan Rabu Hari Ini, Ini Lokasinya

Banten | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:55 WIB

Buntut Protes UU Cipta Kerja, 8 Meme Pindah Kewarganegaraan Bikin Ngakak

Buntut Protes UU Cipta Kerja, 8 Meme Pindah Kewarganegaraan Bikin Ngakak

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:50 WIB

Demo Mahasiswa Banten Rusuh, Polisi Dilempari Batu, Darah Mengucur di Jalan

Demo Mahasiswa Banten Rusuh, Polisi Dilempari Batu, Darah Mengucur di Jalan

Banten | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:45 WIB

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Brimob Jaga Perlimaan Bandara Hasanuddin

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Brimob Jaga Perlimaan Bandara Hasanuddin

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:59 WIB

Ada Ajakan Pembangkangan Sipil Tolak UU Cipta Kerja, Siapa yang Menyerukan?

Ada Ajakan Pembangkangan Sipil Tolak UU Cipta Kerja, Siapa yang Menyerukan?

Banten | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:05 WIB

Ucapan Fahri ke DPR Disentil: Sekedar Ngomong Mah Burung Beo Juga Bisa Bang

Ucapan Fahri ke DPR Disentil: Sekedar Ngomong Mah Burung Beo Juga Bisa Bang

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:38 WIB

Terkini

Bebas White Cast, Ini 5 Loose Powder Anti Flashback yang Aman untuk Foto

Bebas White Cast, Ini 5 Loose Powder Anti Flashback yang Aman untuk Foto

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Heboh Video Viral Keretakan di Bawah Laut Pulau Komodo Efek Gempa NTT, Benarkah?

Heboh Video Viral Keretakan di Bawah Laut Pulau Komodo Efek Gempa NTT, Benarkah?

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kemenhut Segel Areal Kebakaran Hutan di Sumsel, Pemegang Izin Diperingatkan Jaga Areal Konsesi

Kemenhut Segel Areal Kebakaran Hutan di Sumsel, Pemegang Izin Diperingatkan Jaga Areal Konsesi

Jakarta | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, Dorong Integrasi Transportasi Publik Mebidang

Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, Dorong Integrasi Transportasi Publik Mebidang

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Perempuan Adat Gelar Aksi Tolak PSN Mbay Lambo, Aparat: Wah Saya Lagi Nonton Film Porno

Perempuan Adat Gelar Aksi Tolak PSN Mbay Lambo, Aparat: Wah Saya Lagi Nonton Film Porno

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Anak Kris Dayanti Terpilih Jadi Paskibra, Netizen Malah Umbar Komentar Jahat Soal Ordal

Anak Kris Dayanti Terpilih Jadi Paskibra, Netizen Malah Umbar Komentar Jahat Soal Ordal

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:13 WIB

Hanya Melempar Senyum, Wakil Rektor Unsoed Terpantau Jalani Pemeriksaan KPK di Mapolresta Banyumas

Hanya Melempar Senyum, Wakil Rektor Unsoed Terpantau Jalani Pemeriksaan KPK di Mapolresta Banyumas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:13 WIB

Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas

Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:12 WIB

Tips Masak Nasi Pakai Rice Cooker agar Hasilnya Pulen, Segini Takaran Airnya!

Tips Masak Nasi Pakai Rice Cooker agar Hasilnya Pulen, Segini Takaran Airnya!

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:10 WIB

×